Penjelasan Kemlu RI Soal Pulau Pasir Bukan Milik Indonesia
(Kemlu RI) memberikan penjelasan soal mengapa Pulau Pasir yang dekat dengan wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut bukan milik Indonesia
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) memberikan penjelasan soal mengapa Pulau Pasir yang dekat dengan wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut bukan milik Indonesia, melainkan milik Australia.
Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemlu, Laurentius Amrih Jinangkung mengatakan wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional yang kita sebut asas uti possidetis juris adalah bekas wilayah Hindia Belanda.
Dalam konteks ini, Pulau Pasir atau Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda.
"Dengan demikian ketika Indonesia merdeka Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah NKRI, dan dalam prakteknya pemerintah hindia-belanda juga tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan pulau pasir atau Ashmore Reef oleh Inggris," kata Dirjen Kemlu pada press briefing, Kamis (27/10/2022).
Laurentius Amrih menjelaskan, jika dilihat praktek RI sejak atau kita lihat pada deklarasi Djuanda tahun 1957, kemudian diundangkan dengan undang-undang nomor 4 PRP tahun 60, Pulau Pasir atau Ashmore Reef tidak masuk dalam wilayah atau dalam peta NKRI sejak tahun 1957, tahun 1960, maupun pada peta peta yang dibuat setelah itu.
"Jadi dalam konteks ini, memang Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir atau Ashmore Reef," ujarnya.
Kemudian untuk mengakomodasikan kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional yang ada di NTT, Indonesia dan Australia membuat perjanjian untuk mengakomodasikan kepentingan mereka itu melalui mou yang ditandatangani pada tahun 1974.
Baca juga: Australia Klaim Sepihak Wilayah Pulau Pasir NTT, Pemerintah Pusat Diminta Segera Bersikap
MoU ini kemudian disempurnakan lagi dengan perjanjian tahun 1981 dan 1989 yang kita kenal secara umum sebagai MoU box.
Di dalam MoU ini diatur mengenai hak nelayan tradisional NTT untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan traditional fishing rights di perairan sekitar Ashmore Reef dan gugusan pulau-pulau lain di sekitar itu, yang memang sejak zaman dahulu menjadi wilayah dimana nelayan tradisional NTT mencari ikan.
Sebelumnya, warga NTT protes atas klaim Australia atas Pulau Pasir dan meminta Australia angkat kaki dari Pulau Pasir yang terletak di selatan Pulau Rote.
Ferdy Fatoni mengaku berbicara atas nama hak ulayat masyarakat adat Laut Timor.
Dia juga mengancam bakal membawa masalah ini ke jalur hukum. Namun Kemlu menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak pernah menjadi wilayah Indonesia.