Perkara Obstruction of Justice, Hari Ini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Kedua
Maraton PN Jaksel gelar sidang pembunuhan dan Obstruction of Justice tewasnya Brigadir J, kali ini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang disidang.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar rangkaian sidang perkara tewasnya Brigadir J.
Kali ini, Kamis (27/10/2022) terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Keduanya merupakan terdakwa perkara Perkara Obstruction of Justice penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
dari beberapa terdakwa lainnya di perkara ini, hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang tidak mengajukan eksepsi.
Sehingga setelah sidang pedana pembacaan dakwaan pada Rabu (19/10/2022), sidang keduaya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jadwal sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga tertera di laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id
Sehari setelahnya, Jumat, 28 Oktober 2022 terdakwa Arif Rachman Arifin bakal melanjutkan persidangan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi, masih dalam perkara yang sama, Obstruction of Justice.
Baca juga: Sidang Perdana Tak Eksepsi Sidang Kedua Bharada E Sebut Seluruh Keterangan Keluarga Brigadir J Benar
Sebelumnya dalam pekan ini, ada pula sidang terdakwa Bharada E pada Selasa, 25 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi.
Kemudian Rabu, 26 Oktober 2022 ada tujuh terdakwa yang bakal menjalani persidangan lanjutan.
Terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo bakal menjalani persidangan dengan agenda putusan sela.
Hasil sidang, seluruh eksepsi mereka ditolak sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Lalu terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo bakal melanjutkan persidangan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
Sedangkan Irfan Widyanto menjalani persidangan pembuktian Jaksa Penuntut Umum.
Sepekan jadwal sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut telah dikonfirmasi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Jadwal tersebut valid, persidangan mulai 9.30 WIB," kata Djuyamto kepada Tribunnews.