Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgasus Merah Putih Disinggung di Sidang, AKBP Ari Cahya: Ferdy Sambo Atasan Saya

Awalnya, pengacara dari terdakwa Hendra dan Agus menanyakan kepastian Acay sebagai anggota Satgasus Merah Putih.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Satgasus Merah Putih Disinggung di Sidang, AKBP Ari Cahya: Ferdy Sambo Atasan Saya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (27/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih disinggung pada sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Momen ini diungkap saat AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay bersaksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Awalnya, pengacara dari terdakwa Hendra dan Agus menanyakan kepastian Acay sebagai anggota Satgasus Merah Putih.

"Betul (saya anggota Satgasus Merah Putih)," kata Acay kepada pengacara terdakwa.

Lalu, pengacara kembali bertanya ke Acay soal apakah dirinya di bawah naungan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Iya beliau (Ferdy Sambo) atasan saya," ujarnya.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Sebut AKBP Ari Cahya Terlibat Perintah Sambo Soal Cek dan Amankan CCTV

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas