Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Lebih dari 2 Perusahaan yang Bakal Diperiksa Polisi di Kasus Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Polri bakal memeriksa lebih dari dua perusahaan di kasus obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ada Lebih dari 2 Perusahaan yang Bakal Diperiksa Polisi di Kasus Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
Bangkapos.com/Yuranda
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa lebih dari dua perusahaan di kasus obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.

Hingga kini, pihaknya masih terus memeriksa sejumlah sampel di kasus tersebut.

"Masih ada, nanti kita informasikan. Berikan kesempatan kami untuk mengumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

Lebih lanjut, Pipit menyampaikan bahwa pihaknya masih memeriksa bahan baku di balik obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.

Termasuk, dugaan ada bahan baku yang diduga kelewat ambang batas.

"Kita kan juga sedang menelusuri bahan baku yang digunakan. Nanti biar sejalan semuanya. Apakah dari produksinya apakah bahan bakunya atau melebihi ambang batas, itu semua harus pakai scientific gak bisa juga mempercepat kesimpulan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Ia menurutkan bahwa penyidik tengah memeriksa sampel urin, darah yang akan diuji laboratorium di Puslabfor Polri untuk mengecek toxicology atau efek samping dari bahan kimia.

"Sedang masih dalam pengumpulan, belum semuanya. Masih dikumpulkan. Perlu menunggu, karena kan laboratoriun tidak bisa (cepat), harus fokus, pemeriksaan laboratoris nya harus fokus. Pokoknya nanti kita akan lakukan secara objektif dan transparan semua pasti akan kita buka di publik," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memidanakan dua industri farmasi, terkait adanya cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen gilokol (DEG). 

Namun, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito belum menyebutkan nama dari dua industri farmasi tersebut.

"BPOM sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan ditindaklanjuti menjadi pidana," ungkapnya pada keterangan pers, Senin (24/10/2022)

Kedeputian Bidang Penindakan dari BPOM telah ditugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut.

Baca juga: Soal Gagal Ginjal Akut, Komisi III DPR Nilai Oknum BPOM Bisa Terjerat Pidana jika Terbukti Lalai

Selain itu pihaknya juga bekerjasama dengan kepolisian. Dan akan segera dilakukan penyelidikan menuju kepada pidana. 

"Sehingga untuk dua industri farmasi mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena proses masih berlangsung. Tentu kami akan mengkomunikasikan pada masyarakat," paparnya lagi.

Ia pun menyebutkan jika produk obat pada perusahaan ini, ditemukan kandungan EG dan DEG tidak hanya sebagai kontaminan saja.

"Rapi sangat tinggi dan sangat toksit. Sehingga tepat diduga mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas