Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alexander Marwata: Bupati Bangkalan Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alexander Marwata: Bupati Bangkalan Tersangka KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dua pimpinan KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Alexander Marwata (kanan). Alex mendampingi Johanis yang baru saja dilantik sebagai komisioner KPK. Johanis menjumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.

Hal itu terungkap lewat pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.

Ketika diselisik lebih jauh, Wakil Ketua KPK   menyebut status Bupati Abdul Latif dicegah statusnya sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Alex saat mendampingi Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK berkenalan dengan awak media di ruang media Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan," tutur Alex.

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan," Alex menekankan.

Alex menyampaikan kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif Amin Imron.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan penyidikan terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ)

"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. 

Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Dicegah KPK ke Luar Negeri, Berstatus Tersangka?

Pencegahan terhadap Abdul Latif untuk enam bulan kedepan itu atas permintaan KPK.

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nursaleh dalam pesan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Namun, Nursaleh tak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Latif. 

Yang jelas, kata dia, pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas