Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Gugatan Ijazah Jokowi Dicabut, Alasan Pencabutan hingga Bambang Tri akan Ajukan Gugatan

Inilah fakta mengenai gugatan ijazah Jokowi yang akhirnya dicabut. Alasan pencabutan hingga Bambang Tri Mulyono akan ajukan gugatan di lain hari.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in FAKTA Gugatan Ijazah Jokowi Dicabut, Alasan Pencabutan hingga Bambang Tri akan Ajukan Gugatan
Kolase KompasTV/kompas.com
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Bambang Tri Mulyono (kanan). Inilah fakta mengenai gugatan ijazah Jokowi yang akhirnya dicabut. Alasan pencabutan hingga Bambang Tri Mulyono akan ajukan gugatan di lain hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini mencabut gugatannya.

Melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan meski perkara ini sudah disidangkan pada 18 Oktober 2022.

Adapun alasan mengapa Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan ijazah palsu Jokowi terkait status hukum yang kini menjerat.

Namun, Bambang Tri Mulyono akan kembali mengajukan gugatan serupa di masa mendatang.

Baca juga: KRONOLOGI Gugatan Ijazah Palsu Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono hingga Dibantah Gibran dan UGM

Merangkum dari berbagai sumber, inilah sejumlah fakta mengenai gugatan ijazah palsu Jokowi yang kini dicabut:

1. Pencabutan Gugatan Ijazah Jokowi

Keputusan pencabutan gugatan ijazah Jokowi disampaikan anggota tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Anwar Silalahi.

Berita Rekomendasi

"Mengacu pada ketentuan pasal 271 dan pasal 272 maka kami mencabut perkara No. 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN Jakpus kelas 1A."

"Mohon pengadilan dapat mencoretnya dari nomor register perkara," kata Anwar dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).

"Dengan surat pencabutan ini, kami mohon izin untuk tidak hadir dalam panggilan sidang 31 Oktober 2022 mendatang."

"Mohon agar surat pencabutan ini dijadikan dasar penghentian proses persidangan," lanjut Anwar.

Baca juga: Soal Ijazah Palsu, Jokowi Dibela Temannya Sampai Langgar Fatwa Keramat

2. Alasan Pencabutan

Sidang perdana gugatan perdata atas ijazah Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo digelar pada hari ini, Selasa (18/10/2022). Gugatan tersebut diajukan oleh Penulis Buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Sidang perdana gugatan perdata atas ijazah Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo digelar pada hari ini, Selasa (18/10/2022). Gugatan tersebut diajukan oleh Penulis Buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin mengatakan, gugatan itu dicabut karena saat ini kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami."

"Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ujar Khozinudin, Kamis (27/10/2022).

Diketahui, saat ini Bambang Tri Mulyono sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 14 Oktober 2022.

Ia menjadi tersangka atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama bersama Sugi Nur Rahardja.

Penahanan tersebut pun dianggap menyulitkan pihak Bambang Tri Mulyono dalam kasus gugatan ijazah palsu.

Sebab hanya kliennya yang memiliki akses terhadap saksi-saksi dan barang bukti.

"Bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk terlebih dulu fokus pada kasus pidana Bambang Tri Mulyono.

"Kami dapat berkonsentrasi pada kasus pidana yang dialami klien kami," ujar Khozinudin.

3. Akan Ajukan di Lain Hari

Bambang Tri Mulyono mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017).
Bambang Tri Mulyono mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017). (Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki)

Pihak Bambang Tri Mulyono juga mengatakan akan kembali mengajukan gugatan serupa di masa mendatang.

Gugatan akan kembali dilayangkan setelah perkara pidana yang menyeret penulis Jokowi Undercover ini selesai.

"Nanti setelah selesai perkara pidananya, bisa menggugat kembali ," kata Khozinudin.

4. Sidang Pertama Sudah Digelar

Massa pendukung Bambang Tri Mulyono, pihak penggugat memadati ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022)
Massa pendukung Bambang Tri Mulyono, pihak penggugat memadati ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) (Tribunnews/Ashri Fadilla)

Adapun sidang perdana gugatan ijazah Jokowi sudah digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).

Dikutip dari Kompas.com, sidang dihadiri oleh para pendukung Bambang Tri Mulyono yang memenuhi ruang sidang.

Mereka sempat bersahut-sahutan menyuarakan agar hakim mengusut tuntas dugaan Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pada Pilpres 2019.

"Kebohongan harus diungkap!" ujar warga.

"Kalau ijazah saja palsu, bagaimana memimpin negara ini?" kata mereka.

Bahkan, ruang sidang sampai harus dipindah karena tak cukup menampung warga yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Namun, sidang ini ditunda oleh hakim karena tidak lengkapnya surat keterangan kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum para tergugat.

Berdasarkan hasil musyawarah bersama, majelis hakim memutuskan sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Jokowi akan pada digelar 31 Oktober 2022.

5. Kronologi Gugatan Ijazah Palsu

Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA saat mengikuti Pilpres 2019.

Gugatan dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Presiden, Bambang Tri Mulyono turut menggugat KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian P/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas