Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komitmen Johanis Tanak Usai Dilantik Sebagai Wakil Ketua KPK

Johanis Tanak mengatakan komitmenya sebagai Wakil Ketua KPK sama dengan pimpinan lainnya kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komitmen Johanis Tanak Usai Dilantik Sebagai Wakil Ketua KPK
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (28/10/2022). Johanis Tanak mengatakan komitmenya sebagai Wakil Ketua KPK sama dengan pimpinan KPK lainnya yakni bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan Jakarta,  Jumat, (28/10/2022).

Johanis Tanak mengatakan komitmenya sebagai Wakil Ketua KPK sama dengan pimpinan KPK lainnya yakni bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Johanis Tanak usai pelantikan.

Terkait keadilan restoratif yang disampikan dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Johanis Tanak mengatakan bahwa itu hanya opininya sebagai akademisi.

“Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan,”katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan Jakarta,  Jumat, (28/10/2022).

Johanis Tanak yang merupakan mantan Jaksa tersebut mengisi kursi Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.

Berita Rekomendasi

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keppres oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sumpah oleh Johanis Tanak.

Johanis dilantik melalui Keppres 103 P tahun 2022 tentang pengangkatan anggota komisi pemberantasan korupsi.

“Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya sebaik baiknya dan bertanggungjawab sepenuhnya pada Tuhan yang Maha Esa dan masyarakat” kata Johanis Tanak di hadapan Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan Jakarta,  Jumat, (28/10/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan Jakarta,  Jumat, (28/10/2022). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Rangkaian acara pelantikan kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara.

Presiden Jokowi dan para tamu undangan kemudian memberikan ucapan selamat kepada Johanis.

Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta sejumlah anggota dewan pengawas KPK salah satunya Albertina Ho.

Johanis Tanak dilantik setelah sebelumnya resmi terpilih oleh Komisi III DPR sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Johanis Tanak lolos uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung di Komisi III DPR, pada Rabu (28/9/2022).

Johanis Tanak terpilih lewat mekanisme voting oleh seluruh anggota dan pimpinan Komisi III DPR mengalahkan I Nyoman Wara, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Johanis Tanak memperoleh 38 suara, sedangkan Nyoman hanya 14 suara. Dalam voting tersebut satu suara dinyatakan tidak sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas