Perjalanan Kasus Kardus Durian yang Jadi Perhatian KPK
Kasus Kardus Durian di Kemenakertrans tahun 2011 kembali mencuat setelah Ketua KPK Firli Bahuri memberikan tanggapan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Satuan Pengamanan KPK menggotong kardus durian berisi uang yang menjadi barang bukti bagi penyidik. Di dalam kardus tersebut berisi uang diduga senilai Rp 1.5 miliar. Kini kasus tersebut menjadi sorotan setelah Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara.
Berdasarkan fakta pengadilan, Suisnaya dan Dadong terbukti bersalah menerima suap pada program PPIDT.
Sementara, Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun bui dan denda Rp100 juta.
Hakim menyatakan Dharnawati terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada dua pejabat negara.
Berita Rekomendasi