Sambangi UMKM di Manado, Satgas UU Cipta Kerja: Kita Ingin Pegiat Usaha Mandiri, Tak Ketergantungan
Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menyambangi satu pegiat UMKM di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Adapun salah satunya yakni memudahkan UMKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Kalau kita lihat kemanfaatannya yang dirasakan adalah pertama mendapatkan NIB dengan mudah kemudian tanpa biaya," kata Arif usai menjalani workshop dengan pegiat UMKM di Sintesa Peninsula, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Anwar Budiman: Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Tunduk pada UU Cipta Kerja
NIB tersebut dinilai sangat penting bagi pegiat UMKM, untuk membuka langkah pelaku usaha dalam mendapatkan beragam sertifikasi.
Sertifikasi yang dimaksud yakni salah satunya perihal sertifikat halal untuk pegiat usaha sektor makanan hingga sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kemudian juga ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah sehingga kemudian gratis, kemudian yang kedua juga soal yang terkait dengan standarisasi khususnya SNI untuk UMKM yang bisa diakses langsung oleh pelaku pelaku usaha mikro secara cepat dan gratis kepada badan standarisasi nasional itu," kata dia.
Sejauh ini kata Arif, setidaknya sudah ada 55 ribu pegiat UMKM serta Koperasi di Indonesia yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha pasca UU Cipta Kerja disahkan.
Nantinya, Satgas UU Cipta Kerja juga akan melakukan jemput bola dengan menerapkan coaching clinic ke seluruh pegiat UMKM di Indonesia.