Cak Imin Tidak Menjawab Saat Ditanya Soal Kasus 'Kardus Durian'
Kasus kardus durian adalah kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (31/10/2022).
Tak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berdasarkan fakta pengadilan, Suisnaya dan Dadong terbukti bersalah menerima suap pada program PPIDT.
Sementara, Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun bui dan denda Rp100 juta.
Hakim menyatakan Dharnawati terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada dua pejabat negara.
Berita Rekomendasi