Cara Cek Data SISDMK Pelamar PPPK Nakes 2022 dan Dokumen Pendaftarannya
Cara cek data SISDMK untuk pelamar PPPK Nakes 2022 dan dokumen pendaftaran pelamar PPPK Nakes 2022. Login ke link nakes.kemkes.go.id.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek status calon pelamar PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.
Pelamar PPPK Nakes 2022 adalah tenaga kesehatan yang terdaftar di data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kepegawaian Kesehatan per 1 April 2022.
Calon PPPK Nakes 2022 dapat mengecek status data SISDMK di Portal Pengecekan Status PPPK.
Untuk mengecek data SISDMK, Anda perlu menyiapkan NIK.
Selengkapnya, simak cara di bawah ini.
Baca juga: LINK SSCASN Pendaftaran PPPK Guru 2022, Dilengkapi Cara Daftar Akun SSCASN
Berikut ini cara cek data SISDMK, dikutip dari Kompas.com.
Cara Cek Data SISDMK untuk Pelamar PPPK Nakes 2022
1. Akses laman nakes.kemkes.go.id
2. Isi data diri:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Masukkan kode CAPTCHA
- Klik "Periksa Data"
3. Jika Anda terdaftar sebagai pelamar PPPK Nakes 2022, akan muncul notifikasi sebagai berikut:
"NIK terdaftar terdaftar sebagai calon pelamar. Segera lengkapi dokumen persyaratan calon pelamar PPPK. Untuk info selanjutnya silakan cek FAQ."
Jika Anda belum terdaftar sebagai Calon PPPK Nakes 2022, maka akan muncul notifikasi berikut ini:
"NIK belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Silakan cek FAQ untuk info lebih lanjut."
Baca juga: Syarat Tenaga Kesehatan yang Bisa Daftar PPPK 2022 dan Daftar Jabatan Fungsional
Berikut ini dokumen yang perlu dipersiapkan, dikutip dari laman FAQ PPPK Nakes 2022 di laman SSCASN.
Dokumen yang disiapkan untuk Pendaftaran PPPK Nakes 2022:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Dokumen yang perlu diunggah saat Pendaftaran PPPK Nakes 2022:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Ketentuan Umum
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Kesehatan akan Segera Dibuka, Ini Syarat hingga Berkas yang Diperlukan
Syarat Khusus Pelamar PPPK Nakes 2022
1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:
- paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
- 3 tahun untuk jenjang muda
- 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda:
- paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
b. wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Mela Arnani)
Artikel lain terkait PPPK Tenaga Kesehatan 2022