Korupsi Pengolahan Anoda Logam, KPK Periksa Pegawai PT Antam
Rajab bakalan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam (ANTM) dan PT Loco Montrado tahun 2017.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Rajab, Senin (31/10/2022).
Rajab bakalan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam (ANTM) dan PT Loco Montrado tahun 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Rajab,Pegawai PT Antam Tbk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.
Diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus yang menyeret perusahaan BUMN berkode emiten ANTM ini.
Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.
Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK telah menyita dokumen terkait kasus ini.
Dokumen itu disita dari saksi yang diperiksa tim penyidik pada Selasa (8/2/2022).
Saksi dimaksud yakni Nursyahrini Dewi selaku Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang (November 2016-2018).
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Ali, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Senin 31 Oktober 2022: Harga Emas Antam Stagnan di Level Rp939.000 per Gram
Tim penyidik KPK pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah daerah Jakarta, Banten, hingga Kalimantan Barat untuk mengusut kasus ini
Salah satu tersangka, bos PT Loco Montrado, Siman Bahar, mengajukan praperadilan dan menang.
Siman pun memenangkan praperadilan dan batal ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, komisi antikorupsi memastikan kasus ini masih berlanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.