Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Kesehatan akan Segera Dibuka, Ini Syarat hingga Berkas yang Diperlukan
Pemerintah segera membuka rekrutmen PPPK 2022 bagi tenaga kesehatan. Simak syarat dan berkas yang diperlukan untuk daftar PPPK 2022 tenaga kesehatan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Alex Denni, mengatakan bahwa PPPK tenaga kesehatan 2022 diprioritaskan untuk 2 kategori pelamar.
Adapun satu di antara kategori prioritas pelamar dalam rekrutmen PPPK 2022 tenaga kesehatan yakni eks tenaga honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan untuk kategori prioritas pelamar PPPK 2022 yakni tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Alex mengatakan bahwa 2 kategori prioritas pelamar PPPK tenaga kesehatan tersbut akan diberikan kesempatan terlebih dahulu.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Alex pada Senin (31/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Panduan Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Selain itu, Alex juga menyampaikan proses rekrutmen PPPK 2022 tenaga kesehatan akan dilakukan pemerintah dengan memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
Kriteria tersebut antara lain:
1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil
2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus
3. Penyandang disabilitas
4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN
5. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan
Sebelum mendaftaran PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan dibuka, simak terlebih dahulu persyaratan hingga berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar.
Dikutip dari laman Kemkes, berikut syarat dan berkas yang diperlukan untuk mendaftar PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini 2 Kategori Prioritas Pendaftar
Syarat Daftar PPPK 2022 Tenaga Kesehatan
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Baca juga: Cara Gunakan E-Meterai Untuk Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Digunakan di Surat Lamaran
Berkas yang Diperlukan untuk Mendaftar PPPK 2022 Tenaga Kesehatan
- Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;
- Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan
- Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-
- Bagi pelamar penyandang disabilitas:
- Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Tahapan Seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi:
- Seleksi kompetensi teknis
- Seleksi kompetensi manajerial
- Seleksi kompetensi sosial kultural
- Wawancara
Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)