Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Bharada E Minta Hakim Jerat Susi dengan Pasal 174 KUHAP & Pasal 242 KUHP

Kuasa hukum Bharada E meminta hakim menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pengacara Bharada E Minta Hakim Jerat Susi dengan Pasal 174 KUHAP & Pasal 242 KUHP
YouTube Kompas TV
Ronny Talapessy saat meminta hakim menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara pada saat persidangan, Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada hakim untuk menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Hal tersebut lantaran kesaksian Susi saat persidangan dengan terdakwa Bharada E pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai banyak yang berisikan kebohongan.

“Izin majelis, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi (Susi) dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman (pasal) 242 KUHP, tujuh tahun (penjara),” ujarnya.

“Nanti kami pertimbangkan,” jawab hakim.

Seperti diketahui, Susi sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah saat persidangan.

Salah satunya adalah ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menanyai Susi terkait kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka ke Jalan Saguling, Jakarta pada tahun 2021 lalu.

Baca juga: Hakim Minta Susi ART Ferdy Sambo Dihadirkan di Tiap Sidang: Demi Gali Motif Pembunuhan

Hakim lalu bertanya kepada Susi apakah Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.

BERITA REKOMENDASI

Hanya saja, Susi justru hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan dari Wahyu tersebut.

Selanjutnya hakim pun kembali mencecar Susi dengan pertanyaan apakah Ferdy Sambo sering mendatangi rumah di Jalan Saguling untuk menemui Putri Candrawathi.

“Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?” tanya majelis hakim.

“Tidak juga,” jawab Susi.

Baca juga: FAKTA Susi saat Sidang Bharada E: Keterangan Berubah-ubah hingga Sering Jawab Tidak Tahu

Kendati begitu, jawaban berbeda disampaikan Susi ketika hakim menanyakan pertanyaan yang sama terkait seberapa sering Ferdy Sambo mendatangi rumah di Jalan Saguling untuk menemui Putri Candrawathi.

Susi justru menjawab Ferdy Sambo sering mengunjungi rumah di Jalan Saguling.

“Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap di sana?” tanya Hakim.

“Sering ke Saguling,” jawab Susi.

Keterangan BAP dan Kesaksian Persidangan yang Beda soal Brigadir J Membopong Putri Candrawathi

Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022).
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Selain itu, kesaksian berbeda juga disampaikan Susi terkait apakah Brigadir J membopong Putri Candrawathi dari ruang televisi ke lantai dua atau tidak.

Pada berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, Susi menjawab Brigadir J membopong Putri Candrawathi.

Namun ketika ditanya oleh hakim saat persidangan, dirinya justru menjawab dengan keterangan berbeda yakni Brigadir J baru mau membopong Putri Candrawathi tetapi langsung dilarang oleh Kuat Maruf.

“Belum sempat mengangkat atau sudah sempat diangkat? Di BAP kamu bilang begini ceritamu ‘Jam 22 WIB Bu PC, saya, Richard, Kuat, Nofriansyah sedang berkumpul di ruang keluarga’. Jadi yang mana yang benar?,” tanya Hakim dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Jaksa Curiga ART Ferdy Sambo, Susi Pakai Handsfree dan Diajarkan Seseorang saat Berikan Keterangan

Kemudian, Hakim menyebut keterangan Susi berbeda soal Yosua yang mengangkat tubuh Putri.

Susi bersama Kuat dan Bharada E kaget atas tindakan Brigadir J.

Bahkan, Bharada E menyampaikan ‘jangan gitu lah bang, itu kan bukan orang lain’ ke Brigadir J.

“(Brigadir J) belum (sempat mengangkat Putri Candrawathi), tetapi sama Om Kuat di penging (dilarang). Om jangan angkat-angkat ibu,” jawab Susi atas pertanyaan hakim.

“Kenapa kamu bilang di BAP Yosua sudah angkat Bu PC,” lanjut pertanyaan Hakim.

“Tidak, saya pikirannya di BAP itu belum ingat pasti ya,” jawab Susi kembali.

Baca juga: Profil Susi ART Ferdy Sambo, Saksi Sidang Bharada E, Sempat Ditegur karena Keterangan Berubah-ubah

Hakim pun kembali mencecar Susi terkait kebenaran antara BAP dan kesaksian dirinya di persidangan.

“Di BAP bohong?” tanya hakim lagi.

“Tidak bohong, saya pikirannya lagi ini,” ujar Susi.

Memperoleh jawaban tersebut, Hakim pun menganggap Susi berbohong dalam kesaksiannya di persidangan.

“Enggak, saat ini juga pikiran saudara kacau karena banyak sekali bohong yang tampak,” ujar hakim.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas