Akankah Susi Susul Majikannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipidana Kasus Brigadir J ?
Jadi saksi kunci peristiwa di Magelang, akankan Susi ikut terseret jadi tersangka setelah diduga berbohong berikan keterangan palsu di persidangan ?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana nasib Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi setelah membuat gempar sidang lanjutan perkara tewasnya Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) ?
Sepanjang persidangan, Susi kerap dimarahi dan ditegur majelis hakim.
Di antaranya karena Susi selalu memberikan keterangan yang berbelit, tak masuk akal hingga banyak menjawab tidak tahu.
Alhasil majelis hakim pun dibuat kesal hingga hakim menduga Susi bayak berbohong setiap kali ditanya.
Berkali-kali hakim mengingatkan Susi bisa dijerat pidana jika memberikan keterangan palsu di persidangan.
Tak hanya hakim, kubu kuasa hukum Bharada E juga geram dengan ulah Susi sepanjang persidangan.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy merasa marah dengan keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berbohong dalam persidangan.
Atas hal itu, Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.
Lantas akankan Susi dipidana ?
Apakah Susi bakal menyusul dua majikannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang jadi tersangka dan kini duduk di kursi terdakwa pembunuhan Brigadir J ?
Dikonfrontir dengan Kuat Maruf, Hakim Ancam Tersangkakan Susi ART Ferdy Sambo Jika Terbukti Berbohong
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengancam mempidanakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi jika terbukti memberikan keterangan palsu.
Hal ini dikatakan Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Senin (31/10/2022).
Sebelum menjerat Susi, ART pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu akan dikonfrontir dengan terdakwa Kuat Ma'ruf yang juga berada di Magelang, Jawa Tengah sebelum Brigadir J tewas.
Ancaman itu bermula dari Jaksa Penunut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk mengkonfrontir isi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat Ma'ruf.
Saat itu, JPU membacakan isi BAP Kuat Ma'ruf yang dianggap berbeda dengan keterangan Susi.
"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai. Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," kata jaksa membacakan isi BAP Kuat Maruf.
"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan suadara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. kapan berteriaknya jika demikian? Kapan suadara Kuat menyuruh?," tanya jaksa.
"Saya tidak mendengar om Kuat teriak," jawab Susi.
Jaksa kembali mencecar Susi terkait adanya perbedaan keterangan di antara Susi dan Kuat Ma'ruf.
"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan suadara," cecar jaksa.
Tidak sampai selesai, Hakim Ketua langsung memotongnya dengan menyebut akan mengkonfrontir Susi dan Kuat dan mengancam akan mentersangkakan Susi jika terbukti berbohong.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ancam hakim Wahyu.
Berikan Keterangan Palsu di Sidang, Kuasa Hukum Bharada E Minta ke Majelis Hakim agar Susi Dipidana
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merasa marah dengan ketarangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berbohong dalam persidangan.
Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.
"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny dalam persidangan, Senin (31/10/2022).
"Saya enggak tahu," jawab Susi.
Mendengar penjelasan itu, Ronny lantas mengeluarkan suara yang tinggi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Susi.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.
Baca juga: Hakim Semprot ART Ferdy Sambo: Inilah Kalau Ceritanya Settingan, Kau Anggap Kita Ini Bodoh?
Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberikan respons
Kata Hakim Wahyu, nanti ya permintaan dari tim kuasa hukum Eliezer itu akan dicatat dan dipertimbangkan.
"Nanti kami pertimbangkan," kata Hakim Wahyu.
"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohongi, apalagi kami penasihat hukum," ucap Ronny.
Bharada E Tanggapi Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo: Keterangan Saksi Banyak yang Bohong
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menanggapi soal kesaksian Susi ART Ferdy Sambo dalam sidang pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, Susi yang bekerja di rumah Ferdy Sambo, Jalan Suguling ini telah menyampaikan sejumlah keterangan dalam sidang lanjutan Bharada E.
Termasuk kesaksian Susi yang melihat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tergeletak di depan kamar mandi lantai dua di rumah Magelang.
Merespons berbagai keterangan saksi di persidangan, Bharada E menilai informasi yang disampaikan Susi tidak benar.
"Mohon izin yang mulia, untuk keterangan dari saksi banyak yang bohong," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (31/10/2022).
Lantas, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, meminta Bharada E untuk mengungkapkan poin apa saja yang dianggapnya berbohong.
"Bisa disebutkan satu per satu mana yang bohong?" tanya Ketua Majelis Hakim.
"Untuk yang pertama, waktu tanggal 4 Juli 2022, yang katanya ada pelecehan (saudara Yosua mengangkat Putri) dan itu memang saya lihat, tapi di situ saudara saksi mengatakan, saya berkata "Jangan gitu lah bang", padahal itu tidak benar."
"Saya tidak berkata seperti itu," jawab Bharada E.
Lalu, kata Bharada E, saksi mengatakan FS (Ferdy Sambo) lebih sering di Saguling dan saudara saksi (Susi) sering menyediakan sarapan untuk FS.
"Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di kediaman Bangka, untuk Sabtu-Minggu saja baru balik ke Saguling," ungkap Bharada E.
Bharada E juga menjelaskan soal isolasi yang dilakukan Ferdy Sambo dan ajudannya di rumah Jalan Bangka.
"Beberapa bulan lalu, FS itu terpapar Covid-19. Setelah saya kena Covid-19 dan beberapa ajudan kena Covid, lalu FS kena Covid-19, untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka. Setelah itu, anaknya yang perempuan kena Covid-19 dan isolasinya di Jalan Bangka."
"Jadi, tidak pernah ada isolasi di rumah Duren Tiga," ucapnya.
Lebih lanjut, Bharada E menyebut, saudara almarhum memang memiliki kamar di rumah Jalan Saguling.
"Saudara saksi mengatakan almarhum tidak memiliki kamar di rumah Jalan Saguling, saudara almarhum memang memiliki kamar di rumah Jalan Saguling."
"Untuk senpi laras panjang, tadi ditanyakan oleh jaksa "apakah saksi melihat?", karena menurut saya saudara saksi melihat," ungkap Bharada E.
Sebelumnya, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi telah memberikan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) ini.
Perempuan kelahiran tahun 1992 ini, bersaksi dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama atasannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam keterangannya, majelis hakim sempat memperingatkan Susi untuk berkata jujur.
Bahkan, majelis hakim menyampaikan soal sanksi pidana terhadap Susi bila berbohong.
Seperti, pernyataan Susi yang menjelaskan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.
Baca juga: ART Susi Dimarahi Majelis Hakim dan Dianggap Sering Beri Keterangan Tidak Masuk Akal
Sebagai informasi, ada 11 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022) di PN Jakarta Selatan.
Para saksi yang bakal dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diantaranya Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.
Kemudian, Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti), Daryanto/Kodir (ART), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks), serta Leonardo.
Selain itu, ada Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), dan Leonardo.
Keterangan Berbelit dan Berbohong, Hakim Bakal Hadirkan Susi ART Ferdy Sambo di Tiap Sidang
Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak menyerukan kalau asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yakni Susi untuk dihadirkan sebagai saksi di tiap sidang.
Hal itu didasari karena majelis hakim menilai keterangan Susi selalu berbelit bahkan dinilai berbohong karena berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Keterangan Susi dinilai penting karena dia merupakan satu-satunya saksi yang berada di rumah Magelang saat adanya skenario pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Putri Candrawathi.
"Sebenarnya yang tahu peristiwa di Magelang itu kan kamu, Yosua sama Ibu PC, bertiga ini sebenarnya," kata Morgan dalam persidangan, Senin (31/10/2022).
Atas hal itu, nantinya pernyataan dari Susi akan terus diuji di dalam persidangan dengan mekanisme menghadirkannya di tiap persidangan.
Baca juga: Profil Susi ART Ferdy Sambo, Saksi Sidang Bharada E, Sempat Ditegur karena Keterangan Berubah-ubah
Morgan menyebut, kepentingan Susi untuk dihadirkan selalu dalam persidangan itu agar proses hukum dalam persidangan bisa cepat selesai.
Terlebih, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan kata Morgan telah beberapa kali menyatakan kalau Susi berbohong.
"Tapi terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak itu nanti hakim uji lagi," kata Morgan.
"Jujur saja supaya selesai urusan. Kalau pak hakim masih mengindikasikan kamu bohong kamu akan disuruh setiap sidang datang," tukasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com).