Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ART Ferdy Sambo Ungkap Insiden Magelang, Tak Ada Kejadian Brigadir J Angkat Tubuh Putri Candrawathi

Sejumlah fakta baru terkait peristiwa di rumah Magelang yang diduga menjadi pemicu Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat terungkap.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in ART Ferdy Sambo Ungkap Insiden Magelang, Tak Ada Kejadian Brigadir J Angkat Tubuh Putri Candrawathi
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkap peristiwa Magelang dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). Ia memastikan tida ada kejadian Brigadir Yosua angkat tubuh Putri Candrawathi dari sofa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta baru terkait peristiwa di rumah Magelang yang diduga menjadi pemicu Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J diungkap asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi bernama Susi.

Susi yang bersaksi dalam sidang terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengaku tidak ada peristiwa tubuh Putri Candrawathi diangkat Brigadir Yosua dari sofa depan televisi ke kamar di lantai dua.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 4 Juli 2022 pukul 22.00 WIB.

Susi mengaku saat itu dirinya sedang beres-beres dapur.

Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi turun dari lantai dua dan beristirahat di sofa depan televisi dan meminta Susi memanaskan air.

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Mengaku Dengar Putri Candrawathi Menangis di Magelang

"Terus (Putri) nanya Om Kuat mana, saya jawab siap Bu, ada Bu. Habis itu saya panggil Om Kuat, Om Kuat masuk, saya kembali ke dapur, Om Kuat duduk di lantai dekat ibu," ujar Susi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Setelah itu, Susi kembali ke dapur.

Berita Rekomendasi

Tak ada peristiwa Brigadir J angkat Tubuh Putri Candrawathi

Tak Lama datang Kuat Maruf ke ruang televisi, kemudian disusul Brigadir Yosua.

"Kan Om Kuwat masih sama ibu, datanglah Om Josua, habis itu saya jalan ke arah ibu," tutur Susi.

Setelah itu, menurut Susi Brigadir Yosua hendak mengangkat Putri Candrawathi ke kamar yang berada di lantai dua.

"Om Kuwat sama Ibu. Richard dan Ricky belum ada. Habis itu Om Josua sempat mau mengangkat ibu, Om Kuat penging (melarang) gitu kan, tapi belum (sempat dingkat)," jawab Susi.

Baca juga: Ferdy Sambo Telepon Sosok Misterius Sebelum Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga

Susi menegaskan pada saat itu Brigadir J belum sempat mengangkat tubuh Putri Candrawathi lantaran dilarang Kuat Maruf.

"Belum (diangkat), tetapi sama om Kuat di penging (dilang). Om jangan angkat-angkat ibu," kata Susi menirukan kata-kata Kuat.

Hal tersebut meralat keterangan Susi dalam BAP-nya.

Putri Candrawathi masuk ke kamar di lantai dua ternyata dipapah Susi.

"Yang di BAP, soalnya Kuat menyuruh saya memapah ibu, saya memapah ibu ke lantai dua," kata Susi.

Putri Candrawathi Terjatuh di Kamar Mandi

Susi pun mengungkap peristiwa Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang.

Susi mengatakan pada waktu itu ada insiden Putri Candrawathi terjatuh di kamar mandi yang berada di lantai dua rumah.

"Ibu jatuh di kamar mandi lantai 2," kata Susi.

Baca juga: AKBP Arif Rachman Ajukan Eksepsi Terkait Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Objek Dakwaan JPU Rancu

Susi mengaku pertama kali mengetahui Putri Candrawathi terjatuh di kamar mandi lantai dua dari terdakwa Kuat Maruf.

Saat itu, dia yang berada di lantai bawah tiba-tiba diminta untuk naik ke lantai dua.

"Saya nggak tahu saya suruh ngecek ibu ke atas saya nemuin ibu udah tergeletak di kamar mandi. Jamnya malam habis magrib," jelas Susi.

Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022).
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Namun begitu, Susi mengaku tidak mengetahui alasan tiba-tiba Kuat Maruf meminta Susi untuk menemui Putri di lantai dua.

"Saya buru-buru naik ibu tergeletak badan dingin kaki dingin. Sambil meluk ibu sambil tergeletak saya panik dan nangis," ungkap dia.

Lalu, saat itu dirinya pun menghampiri Istri Ferdy Sambo itu yang ternyata dalam kondisi duduk di kamar mandi.

Dia pun berteriak meminta tolong, hingga Kuat Maruf datang.

Baca juga: Dua Hari Setelah Brigadir J Tewas Ditembak, Putri Candrawathi Gelar Makan-makan Bersama

Kemudian, cerita Susi melompat bahwa Kuat Maruf dan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bertengkar di lantai satu rumah tersebut. Saat itu, Kuat menghalangi Brigadir J untuk naik ke atas untuk melihat Putri Candrawathi.

"Om Yoshua mau naik ke lantai 2 terus dihalau Kuat. Om jangan ribut tolongin ibu dulu terus sama om Kuat memapah ke kamar Ibu," katanya.

Kondisi Putri Candrawathi

Susi sempat mempraktikkan langsung saat menolong Putri Candrawathi yang tergeletak di lantai stelah diminta hakim.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, Susi terlihat memeluk Putri Candrawathi untuk membangunkannya.

Tak hanya itu, Susi juga terlihat seakan memegang beberapa bagian tubuh Putri Candrawathi di antaranya tangan dan telapak kaki untuk memastikan kondisinya.

"Kakinya dingin," kata Susi.

Menurut Susi, saat itu Putri Candrawathi mengenakan kaos pendek dan celana panjang bahan.

Keterangan Susi Dibantah Bharada E

Menurut Bharada E, pernyataan Susi soal adanya dugaan pelecehan seksual di rumah Ferdy Sambo Magelang, pada 4 Juli 2022, dipastikan tidak benar.

Bharada E mengaku saat itu dirinya berada di tempat tersebut.

"Keterangan saksi banyak yang bohongnya. Untuk tanggal 4 (Juli) waktu yang katanya ada pelecehan," kata Bharada E dalam persidangannya.

Dijelaskan Bharada E, insiden pelecehan seksual yang dimaksudkan yaitu saat Brigadir J disebut mengangkat Putri Candrawathi.

Padahal, rekannya itu tidak sempat mengangkat Putri Candrawathi.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menanggapi kesaksian ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menanggapi kesaksian ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Saya melihat, (Brigadir J) baru mau mengangkat," ungkapnya.

Bharada E mengaku dirinya tidak tahu alasan Putri meminta bantuan untuk mengangkatnya ke kamar lantai dua.

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Mengaku Dengar Putri Candrawathi Menangis di Magelang

Hanya saja, saat itu dirinya diajak Brigadir J untuk membantu mengangkat Putri.

"Saya tidak tau kalau pada saat itu beliau sakit atau nggaknya. Karena saat itu saya di samping lalu bang Yos datang memanggil saya terus saya ke dalam bersama almarhum," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa dirinya sempat menawarkan diri untuk membopong Putri ke kamar lantai dua.

Namun saat itu ditolak, sehingga Susi bersama Kuat Maruf yang membawa Putri ke kamar.

"Disitu almarhum meminta sama saya untuk membantu mengangkat Ibu PC. Tapi saat saya mengangkat saudara PC ini memberikan tangan kepada saya. Jadi saya mundur," katanya.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. (Tribunnews.com/ Abdi/ Igman/ Rizki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas