Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakal Bertemu Langsung dalam Sidang Hari ini, Ibunda Brigadir J Akan Tanya Ini ke Putri Candrawathi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertemu keluarga Brigadir J dalam sidang hari ini. Rosti pun sudah menyiapkan pertanyaan ini untuk istri Sambo.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bakal Bertemu Langsung dalam Sidang Hari ini, Ibunda Brigadir J Akan Tanya Ini ke Putri Candrawathi
Kloase Tribunnews.com
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak (kiri) dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). Rosti akan bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang hari ini. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun saksi yang akan dihadirkan jaksa kata Djuyamto yakni, orang tua beserta keluarga, serta kekasih hingga kuasa hukum Brigadir Yosua.

"Mengenai agenda sidang terdakwa FS dan PC hari ini memang informasinya pemeriksaan saksi dari keluarga korban (Brigadir Yosua, red)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Kuliti Diri Sendiri di Persidangan, Pihak Brigadir J: Pantas Diganjar Pasal 174

Sidang itu sendiri rencananya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ibunda Brigadir Yosua Akan Tanya Putri Candrawathi

Berita Rekomendasi

Dilansir dari Tribunjambi.com, ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, mengaku telah siap bertemu dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dalam persidangan.

Rosti akan hadir pada sidang itu sebagai saksi dari pihak korban, bersama dengan suaminya Samuel Hutabarat, dan juga anggota keluarga lainnya.

Ia berharap dapat kesempatan dari hakim bertanya kepada para terdakwa, terutama kepada Putri Candrawathi.

Baca juga: ART Ferdy Sambo Ungkap Insiden Magelang, Tak Ada Kejadian Brigadir J Angkat Tubuh Putri Candrawathi

"Saya akan menanyakan hatinya terbuat dari apa? Apakah tidak memiliki hati nurani seorang ibu?" ungkap Rosti.

Dia ingin mengetahui bagaimana perasaan Putri Candrawati saat melihat ajudannya, Brigadir Yosua, yang bertanggung jawab dalam tugasnya mengawal dia selama ini, dibunuh di dekatnya.

Ibu Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan) bersama Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih Brigadir J (kiri) saat memberi keterangan kepada awak media di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Ibu Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan) bersama Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih Brigadir J (kiri). Tribunnews.com/Naufal Lanten)

"Seorang perempuan, seorang ibu, mengapa tega melihat anak dibunuh beramai-ramai seperti itu tanpa ada pertolongan, tidak ada satupun di antara mereka memberikan bantuan kepada anak ini," tuturnya.

"Jadi kami mau nanyakan hatinya sebenarnya terbuat dari apa?"

Baca juga: Terungkap, Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo Setelah Mengeksekusi Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga

Dia tidak habis pikir tentang pasangan suami istri yang menjadi terdakwa pembunuhan tersebut.

"Seorang perempuan dan seorang bapak perwira tinggi, seorang jenderal yang tahu dengan hukum tapi membiarkan anak itu sampai mati di depan mereka seperti itu," tambahnya.

Tangis Ibunda Brigadir J di sidang Bharada E

Sebelumnya, Rosti dihadirkan dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa soal sosok Brigadir J, air mata dari Rosti Simanjuntak tak terbendung.

"Kalau cerita masalah pak Hakim, tidak pernah sama sekali selalu kabari baik-baik saja," kata Rosti sambil menangis dalam persidangan, Selasa (25/10/2022).

Rosti bahkan mengaku sakit hati dan merasakan duka mendalam atas insiden yang dialami oleh anak pertamanya itu.

Terlebih kata Rosti, sejak kecil, putra sulungnya itu selalu dididik untuk menjadi orang yang bertanggungjawab dan sopan santun kepada siapapun termasuk atasan.

Baca juga: Kakak Kandung Ferdy Sambo Ngaku Disuruh Putri Candrawathi Antar Senjata Api ke Bareskrim Polri

"Makanya saya secara manusia secara ibunya, perasaan aku hancur pak mendengarkan (kabar kematian Yosua) yang selalu mendengar nasihat ortunya karena dari kecil sudah saya didik pak hakim," kata Rosti.

"Sudah saya ajari anak ini agar selalu tanggung jawab dalam tugas harus selalu patuh dan hormat di mana pun berada dalam pekerjaannya, dan kepada siapa yang ada di sekitarnya," sambungnya.

Tak hanya itu, selama menjabat sebagai ajudan Ferdy Sambo, Yosua juga kata Rosti selalu bercerita hal yang baik atas pekerjaannya.

Bahkan saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi ajudan baru untuk Ferdy Sambo juga diperkenalkan kepada orang tuanya.

"Kami komunikasi tidak pernah dia cerita, cuma dia katakan 'mak ada kawan saja (Bharada E) masuk kerja, segitu perhatiannya anak itu. cuma segitu bapak informasi yang kami tahu anak saya," tukasnya.

Baca juga: Pisah Rumah Selama Setahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hanya Bertemu Sabtu-Minggu

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas