Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Terdaftar Calon PPPK Nakes 2022, Siapkan Berkas Ini

Berikut cara cek status calon PPPK Nakes 2022. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan NIK melalui nakes.kemkes.go.id/pppk2022. Siapkan berkas ini.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Cek Terdaftar Calon PPPK Nakes 2022, Siapkan Berkas Ini
nakes.kemkes.go.id
Laman nakes.kemkes.id - Cara cek status terdaftar calon PPPK Nakes 2022. Dapat dilakukan menggunakan NIK melalui laman nakes.kemkes.go.id. Simak berkas yang diperlukan untuk daftar PPPK Nakes 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek status terdaftar sebagai calon PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nakes akan segera dibuka.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan situs resmi yang dapat digunakan oleh nakes untuk mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai calon PPPK Nakes 2022 atau tidak.

Pada seleksi PPPK Nakes 2022 ini diprioritaskan untuk 2 kategori pelamar, yakni eks tenaga honorer Kategori II dan tenaga kesehatan non-ASN.

Adapun eks tenaga honorer Kategori II tersebut adalah yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara kategori PPPK Nakes 2022 bagi tenaga kesehatan non-ASN ialah yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Data SISDMK Pelamar PPPK Nakes 2022 dan Dokumen Pendaftarannya

Bagi Nakes yang ingin melakukan pengecekan status sebagai calon PPPK Nakes 2022 dapat dilakukan melalui laman Kemenkes berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BERITA TERKAIT

Adapun cara cek status terdaftar calon PPPK Nakes 2022 adalah sebagai berikut:

Cara Cek Status Calon PPPK Nakes 2022

- Buka laman nakes.kemkes.go.id/pppk2022 atau klik di sini;

- Masukkan NIK;

- Ketik Captcha yang tersedia;

- Klik Periksa Data;

Cara cek status terdaftar calon PPPK Nakes 2022.
Laman nakes.kemkes .go.id untuk cek status calon PPPK Nakes 2022. (nakes.kemkes.go.id)

Apabila terdaftar, maka akan muncul pengumuman sebagai berikut:

"NIK terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Segera lengkapi dokumen persyaratan calon pelamar PPPK. Untuk info selanjutnya silakan cek FAQ."

Namun, apabila belum terdaftar sebagai calon PPPK Nakes 2022 maka akan terdapat pemberitahuan sebagai berikut:

"NIK (nomor NIK) belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Silakan cek FAQ untuk info lebih lanjut."

Baca juga: Syarat Tenaga Kesehatan yang Bisa Daftar PPPK 2022 dan Daftar Jabatan Fungsional

Berkas yang Diperlukan untuk Mendaftar PPPK Nakes 2022

- Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;

- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.

- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;

- Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan

- Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-

- Bagi pelamar penyandang disabilitas:

  • Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Kesehatan akan Segera Dibuka, Ini Syarat hingga Berkas yang Diperlukan

Syarat Daftar PPPK Nakes 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Tahapan Seleksi PPPK Nakes 2022

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi:

- Seleksi kompetensi teknis

- Seleksi kompetensi manajerial

- Seleksi kompetensi sosial kultural

- Wawancara

Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas TV/Danang Suryo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas