Diancam 10 Tahun Penjara, BPOM Ungkap Daftar Kesalahan PT Yarindo Farmatama Produsen Obat Sirup
Selain temuan EG dan DEG, ada beberapa kesalahan lain PT.Yarindo, seperti menggunakan bahan baku obat tak memenuhi syarat
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
Legal Manager PT Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus menyatakan, PT Yarindo Farmatama telah memproduksi Flurin DMP 60 ml sudah 20 tahun lamanya. Dan mengklaim produksi dilakukan dengan memenuhi syarat Cara Pembuatan Obat yang Baik atau CPOB.
"Semua kita lakukan di sini sudah memenuhi syarat, dan sampai saat ini tidak ada orang yang meninggal karena Plurin DMP, dari 102 list yang dikeluarkan Kemenkes tidak ada Plurin milik PT Yarindo," tegasnya kepada wartawan di Serang seperti dilansir dari Tribun Timur, Selasa (1/11).
Pihaknya menyatakan tidak pernah membeli bahan baku Propilen Glikol (PG) yang memicu EG dan DEG, sehinga merasa bingung dengan temuan BPOM tersebut.
"Kami juga bingung ini, kami tidak pernah membeli EG dan DEG. Kita pernah sekali melaporkan pergantian manufacturing pembuatnya sebelumnya dari Jepang dan pindah ke Dow Chemical Thailand sejak 2015," terang dia.
Ia pun mempertanyakan, pengawasan yang dilakukan BPOM selama 2020-2025, yang telah memberikan daftar ulang untuk izin edar sebanyak 3 kali.
"Selama itu kita juga sudah 3 kali renewal atau daftar ulang kalau salah kenapa izin keluar dari 2020-2025. Ini artinya Badan POM memberikan pengawasan untuk izin edar ini," imbuh Vitalis.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, PT Yarindo membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta.