Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP: Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bukan untuk Mengancam

Heddy menegaskan kode etik dirancang bukan untuk mengancam dan membatasi gerak penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DKPP: Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bukan untuk Mengancam
Mario Christian Sumampow
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengatakan pentingnya kode etik bagi penyelenggara pemilu. Terlebih profesi penyelenggara menyangkut masyarakat luas.

Dari tangan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lahir pemimpin dari berbagai level.

Oleh karenanya, sambung Heddy, diperlukan kode etik agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh penyelenggara.

“Kode etik diperlukan di setiap lini kehidupan terutama yang menyangkut masyarakat banyak, salah satunya penyelenggara pemilu yang tugasnya sangat berat dan mulia,” ujar Heddy, Selasa (1/11/2022), dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Tahun 2022 di Yogyakarta.

Heddy menegaskan kode etik dirancang bukan untuk mengancam dan membatasi gerak penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Kode etik dirancang untuk menjaga marwah dan integritas penyelenggara.

“Kode etik ini dirancang tidak untuk mengancam, apalagi saling mengadu. Tetapi ini sebagai rambu-rambu untuk menjaga marwah dan integritas penyelenggara,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu DKPP sempat membeberkan, tidak lama usai DKPP periode 2022-2027 dilantik, mereka sudah menerima lima pengaduan atau laporan pelanggaran kode etik.

Baca juga: DKPP Kukuhkan 204 TPD Periode 2022-2023

Adapun lima aduan tersebut berasal dari beberapa daerah. Dua dari Papua, lalu sisanya masing-masing dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Bahkan dalam dua bulan terakhir sejak Oktober lalu sudah ada 80 perkara pelanggaran yang pihaknya terima.

Pun berdasarkan data DKPP, dalam satu dekade pihaknya sudah menangani kurang lebih 1.158 perkara pemilu. Di tahun 2022 DKPP telah menangani 30 perkara

DKPP sendiri sadar dengan meningkatnya perkara pelanggaran, tentu pihaknya harus juga harus lebih aktif dalam menindaklanjuti perihal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas