Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Tepis Keterangan Adik Brigadir J soal Ada Kamar Khusus Ajudan

Ferdy Sambo menepis adanya kamar khusus ajudan di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ferdy Sambo Tepis Keterangan Adik Brigadir J soal Ada Kamar Khusus Ajudan
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Adik almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menepis adanya kamar khusus ajudan di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini menepis pernyataan adik dari Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat yang menyebut adanya kamar khusus bagi ajudan.

"Ada beberapa hal, yang pertama di rumah Saguling itu tidak ada kamar khusus untuk salah satu ADC (aide de camp) itu ada kamar bersama," ucap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Selain itu, Ferdy Sambo juga membantah jika asisten rumah tangga (ART) bernama Daryanto alias Kodir bertugas di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Dia mengatakan jika Kodir berkerja sebagai ARY di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Kemudian, untuk saudara kodir itu tidak tinggal di saguling tapi tinggal di duren tiga," tutur Sambo.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, keterangan yang diberikan oleh Reza saat bersaksi di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semuanya sudah benar.

"Yang lainnya benar," tukas Sambo.

Baca juga: Ibu Brigadir J Minta Putri Berkata Jujur: Agar Arwah Anakku Tenang

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas