Ferdy Sambo Tepis Keterangan Adik Brigadir J soal Ada Kamar Khusus Ajudan
Ferdy Sambo menepis adanya kamar khusus ajudan di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menepis adanya kamar khusus ajudan di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini menepis pernyataan adik dari Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat yang menyebut adanya kamar khusus bagi ajudan.
"Ada beberapa hal, yang pertama di rumah Saguling itu tidak ada kamar khusus untuk salah satu ADC (aide de camp) itu ada kamar bersama," ucap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Selain itu, Ferdy Sambo juga membantah jika asisten rumah tangga (ART) bernama Daryanto alias Kodir bertugas di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Dia mengatakan jika Kodir berkerja sebagai ARY di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kemudian, untuk saudara kodir itu tidak tinggal di saguling tapi tinggal di duren tiga," tutur Sambo.
Sementara itu, keterangan yang diberikan oleh Reza saat bersaksi di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semuanya sudah benar.
"Yang lainnya benar," tukas Sambo.
Baca juga: Ibu Brigadir J Minta Putri Berkata Jujur: Agar Arwah Anakku Tenang
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.