Ibunda Brigadir J ke Ferdy Sambo: Kejahatan Apa yang Bapak Tutupi Sehingga Inginkan Kematian Anakku
Ibu Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mempertanyakan alasan Ferdy Sambo hingga melakukan pembunuhan terhadap anaknya.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo terlihat sekitar pukul 10.00 WIB dan selang beberapa menit disusul masuk Putri Candrawathi.
Selepas itu, keluarga Brigadir Yosua yang diawali orangtua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak juga memasuki ruang sidang Oemar Seno Adji.
Baca juga: Bakal Bertemu Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo dan Purti Candrawati Tiba di PN Jakarta Selatan
Seluruh keluarga Brigadir Yosua itu langsung duduk di kursi yang sudah tersedia menghadap majelis hakim.
Sejalan dengan itu, terlihat wajah Ferdy Sambo yang nampak melamun, bahkan tatapan mata Ferdy Sambo terlihat kosong.
Tatapannya seakan hanya mengarah lurus ke depan dan tak menghiraukan sekitar.
Sedangkan di sebelah Ferdy Sambo terdapat jajaran penasihat hukum hingga ada Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya juga.
Hingga berita ini diturunkan, sidang atas pemeriksaan saksi untuk keluarga Brigadir J masih berlangsung.
Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.