Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Syarat Daftar PPPK Guru 2022, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

Syarat, jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 beserta berkas yang diperlukan untuk mendaftar.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Jadwal dan Syarat Daftar PPPK Guru 2022, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan
sscasn
Laman SSCASN untuk pendaftaran PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, PPPK Teknis 2022. - Simak syarat, jadwal dan berkas untuk mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat, jadwal serta berkas yang diperlukan untuk mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.

Pendaftaran PPPK Guru telah resmi dibuka pada Senin, (31/10/2022).

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di sscasn.bkn.go.id.

Terdapat sejumlah persyaratan dan juga berkas yang perlu dipersiapkan saat mendaftar seleksi PPPK Guru 2022.

Berikut selengkapnya, jadwal, syarat dan berkas pendaftaran PPPK Guru 2022, dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id.

Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022

Baca juga: Panduan Pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Guru, Ini Hal-hal yang Harus Dipersiapkan

- Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022

BERITA TERKAIT

- Pendaftaran Seleksi (bagi semua pelamar) dan Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober s.d. 13 November 2022:

 -Seleksi Administrasi: 31 Oktober s.d. 15 November 2022

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum): 16 s.d. 17 November 2022

- Masa Sanggah: 18 s.d. 20 November 2022

- Jawab Sanggah: 21 s.d. 24 November 2022

- Pengumuman Pasca Sanggah: 26 November 2022

- Penilaian Kesesuaian Oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3):  27 s.d. 28 November 2022

- Penilaian Kesesuaian Oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November s.d. 3 Desember 2022

- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3 s.d. 13 Desember 2022

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum): 14 s.d. 18 Desember 2022

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (untuk Pelamar Umum): 13 s.d. 15 Januari 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (untuk Pelamar Umum):
16 s.d. 21 Januari 2023

- Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum): 21 Januari s.d. 1 Februari 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum): 2 s.d. 3 Februari 2023

- Masa Sanggah: 4 s.d. 6 Februari 2023

- Jawab Sanggah: 7 s.d. 13 Februari 2023

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 20 s.d. 21 Februari 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari s.d. 13 Maret 2023

- Usul Penetapan NI PPPK: 7 s.d. 31 Maret 2023

Syarat Daftar PPPK Guru 2022

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca juga: Cara Cek Data SISDMK Pelamar PPPK Nakes 2022 dan Dokumen Pendaftarannya

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Surat keterangan berkelakuan baik; dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas yang Perlu Disiapkan

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

- Scan Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

- Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki;

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas