Ratusan Korban Minta PPATK Tracing Aset Atta Halilintar dalam Kasus TPPU Robot Trading Net89
Korban robot trading Net89 meminta adanya tracing aset terhadap sejumlah publik figur termasuk Atta Halilintar terkait dugaan TPPU.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korban robot trading Net89 meminta adanya tracing aset terhadap sejumlah publik figur terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satu di antaranya tracing aset milik Atta Halilintar.
Pengacara 230 korban robot trading Net89, Zainul Arifin menyatakan pihaknya telah mendatangi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Net89.
“Adapun laporan kami tersebut terkait dengan penelusuran (tracing) dugaan aliran dana yang tidak wajar, dan penyelusuran aset-aset para pelaku Net89 yang telah kami laporkan ke Mabes Polri pada tanggal 26 Oktober 2022,” kata Zainul kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Zainul menuturkan terdapat lima publik figur yang diduga menerima aliran dana dari Net89.
Baca juga: Polisi Sebut Atta Halilintar Mungkin Akan Diperiksa Pekan Depan Terkait Robot Trading Net89
Rinciannya, Atta Halilintar menerima Rp 2,2 miliar, Taqy Malik Rp 700 juta, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan Ardi Prakasa.
Selain publik figur, Zainul juga meminta PPATK melakukan tracing aset terhadap para petinggi robot trading Net89.
Mereka juga telah melampirkan daftar nama pejabat yang diduga terlibat di kasus tersebut ke PPATK.
“Yang terdiri dari para Owner dan Manajeman PT. SMI, PT. CAD, PT. IDE, dan juga Founder, Co Founder, Excahngers, Sub-Exchangers, dan Leader NET88,” jelas Zainul.
Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Atta Halilintar Hingga Kevin Aprilio di Kasus Penipuan Robot Trading Net89
Ia menuturkan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi antara 2019 sampai dengan Januari 2022.
Menurutnya, terlapor dengan sengaja menawarkan sebuah sistem produk keuangan investasi dan/atau perdagangan berbasis elektronik.
“Dengan menjanjikan akan mendapatkan sebuah keuntungan/profit yang konsisten seolah-olah benar baik secara langsung maupun melalui media elektronik, sehingga Para Pelapor tertarik untuk bergabung berinvestasi di Net89,” ujar dia.
Baca juga: 4.000 Member Net89 Rugi hingga Rp3 Triliun: Kami Ingin Dana Kami Kembali Secepatnya
Dalam kasus ini, terlapor merupakan member Net89 yang terdiri dari enam kelompok tim yang dibentuk oleh terlapor.
Mereka adalah tim Podosugi, Autosultan, Billions Group, The Magnet Dollar, Dollar Hunter, dan World Supreme.
“Para pelapor dibawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan konsisten, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara menstransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi kebeberapa Nomor Rekening milik Seseorang dan/atau Badan Hukum yang disebut sebagai Exchanger PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp28.020.251.432,” tukas Zainul.