Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Data UMK DIY Selama 2 Tahun Terakhir, dari 2021-2022, Tertinggi UMK di Kota Yogyakarta

Berikut data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selama 2 tahun terakhir mulai dari tahun 2021-2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Data UMK DIY Selama 2 Tahun Terakhir, dari 2021-2022, Tertinggi UMK di Kota Yogyakarta
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang. Berikut data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selama 2 tahun terakhir mulai dari tahun 2021-2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selama 2 tahun terakhir mulai dari tahun 2021-2022.

Diketahui, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Sementara Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tententu.

Penetapan UMK biasanya setelah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kemudian, besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Baca juga: Data UMP Jawa Timur Selama Lima Tahun Terakhir, 2018 hingga 2022, Tertinggi UMK di Kota Surabaya

Data UMK DIY Tahun 2021-2022

Berita Rekomendasi

Besaran UMK DIY Tahun 2021 dikutip dari yogyakarta.bps.go.id:

- Kabupaten Kulonprogo: Rp 1.770.000

- Kabupaten Bantul Rp 1.805.000

- Kabupaten Gunung Kidul: Rp 1.842.460

- Kabupaten Sleman: Rp 1.903.500

- Kota Yogyakarta: Rp 1.765.000

Besaran UMK DIY Tahun 2022:

- Kabupaten Kulonprogo: Rp 1.904.275

- Kabupaten Bantul: Rp 1.916.848

- Kabupaten Gunung Kidul: Rp 1.900.000

- Kabupaten Sleman: Rp 2.001.000

- Kota Yogyakarta: Rp 2.153.970

Besaran UMP DIY tahun 2021-2022:

- UMP DIY 2021: Rp 2.069.530

- UMP DIY 2022: Rp 1.840.916

UMK DIY Tahun 2023

Diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY tahun 2023 belum ditentukan hingga saat ini, Rabu (2/11/2022).

Namun, organisasi perkumpulan buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), meminta agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) dinaikkan hingga Rp 4,2 juta.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan para buruh di DIY harus menanggung defisit ekonomi akibat upah yang rendah.

Menurutnya, jumlah upah yang diterima dalam satu bulan lebih kecil dibandingkan jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja, dikutip dari TribunJogja.

Oleh karena itu, organisasi buruh tersebut meminta agar UMK 2023 ditingkatkan sebesar Rp 4.229.663.

Mengetahui itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan besaran UMK 2023.

Lantaran, masih menunggu pola perhitungan Pemerintah.

"Saya kira saya belum bisa menjawab karena harapan saya nanti bulan November ini diputus bagaimana nantii kepastian pemerintah pusat, karena yang menentukan pola perhitungannya dari pemerintah pusat," kata Sultan, Kamis (27/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Kemudian Sultan mengatakan semoga UMK 2023 segera diputuskan pada bulan November 2022.

"Semoga cepat dikeluarkan dan kalau bisa November bisa kami realisasikan kondisi yang ada," jelas Sultan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunJogja.com/Miftahul Huda) (Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas