Hari Ini Giliran Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dijadwalkan menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dijadwalkan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Kuat Maruf dan Bripka RR akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Keduanya harus menjalani sidang lanjutan setelah eksepsi yang mereka ajukan ditolak hakim.
Kuasa hukum Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar sebelumnya mengatakan pihaknya menerima putusan hasil putusan sela majelis hakim kepada kliennya.
Kuasa hukum Bripka RR Erman Umar mengaku pihaknya menerima keputusan hakim dan siap menjalani sidang lanjutan.
Baca juga: Sosok Kodir, ART Ferdy Sambo yang Membersihkan Bercak Darah Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga
“Kami gentle, kami terima. Kalau misalnya kami merasa tidak tepat, ada perlawanan namanya,” kata Erman Umar kepada wartawan seusai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Ia menambahkan, pihaknya ingin proses sidang berjalan cepat dan segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu, kata dia, agar beban yang ditanggung kliennya dapat segera berakhir pula.
“Bagaimana putusannya, akhirnya kami terima saja eksepsi dan putusan ini kami terima, dan siap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Baca juga: Ayah Yosua: Bagaimana Jika Peristiwa yang Menimpa Kami Terjadi kepada Pak Ferdy Sambo?
Sekadar informasi, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Baca juga: Kuat Maruf Jadi Sorotan, Hanya Sopir Tapi Berani Larang Brigadir J yang Jadi Ajudan Ferdy Sambo
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. (Tribunnews.com/ abdi/ igman)