Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Brigadir J ke Kuat Maruf: Maaf Jangan Cuma di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Kuat Ma'ruf untuk meminta maaf dengan ikhlas

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ibunda Brigadir J ke Kuat Maruf: Maaf Jangan Cuma di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Warta Kota/YULIANTO
Rosti Simanjuntak Ibunda dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat menjadi saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Kuat Ma'ruf untuk meminta maaf dengan ikhlas, karena terlibat dalam pembunuhan berencana anaknya.

Dia menyebut Kuat jangan seperti dua majikannya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mengungkapkan permintaan maaf hanya di bibir saja.

"Jadi permintaan maaf itu jangan hanya di bibir seperti FS dan Putri. berikan itu dari hati nurani yang sangat dalam," kata Rosti saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Rosti merasa permintaan maaf para pelaku sudah telat karena sudah hampir lima bulan anaknya meninggal dunia karena dibunuh.

"Kebohongan-kebohongan di sini dia minta maaf sesudah anakku hampir 5 bulan tewas di tangan kalian semua. Sungguh luar biasa kalian sebagai manusia yang memiliki hati nurani," ucapnya.

Lebih lanjut, Rosti juga menuding Kuat Ma'ruf yang menginginkan anaknya tersebut tewas.

Berita Rekomendasi

"Kalo maaf di bibir gampang 1.000 kali bisa disebutkan dalam setiap menit. Tapi buktikan kata maafmu itu, terlebih di hadapan tuhan. Kalau anaku yang kalian inginkan kematiannya sudah berakhir," ucapnya.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Minta Maaf

Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal menyampaikan permohonan maaf atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan keduanya sesaat setelah keluarga Brigadir J memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Awalnya, Ricky terlebih dahulu menyampaikan turut berdukacita sekaligus meminta maaf atas tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Bertanya ke Kuat Maruf: Ada Apa Kamu Sama Si Putri Candrawathi? Tolong Jujur!

"Saya ingin menyampaikan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Abang saya Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," kata Ricky.

Di depan Ibunda dan Ayah Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, Ricky pun menyampaikan permohonan maaf.

"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu," ujarnya.

Setelah Ricky, Kuat lalu menyampaikan hal yang sama, yakni menyampaikan turut berdukacita atas tewasnya Brigadir J.

"Saya Turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Serta keluarga besar diberi ketabahan," ucapnya.

Kuat mengeklaim jika ia tak memiliki niat sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," ungkap Kuat.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Baca juga: Kuat Maruf Ternyata Sudah 10 Tahun Bekerja dengan Ferdy Sambo, Dulu Jadi Sopir Kini Dijadikan ART

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas