Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Brigadir J Murka Kepada Hendra Kurniawan Cs: Kamu Jenderal Gak Usah Banyak Bicara

Luapan kekesalan tersebut saat Hendra Kurniawan dengan sejumlah aparat kepolisian mendatangi rumah duka seusai Brigadir J dimakamkan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
zoom-in Ibunda Brigadir J Murka Kepada Hendra Kurniawan Cs: Kamu Jenderal Gak Usah Banyak Bicara
Warta Kota/YULIANTO
Ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak sempat meluapkan kekesalannya saat Eks Karo Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan datang ke rumah duka di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak sempat meluapkan kekesalannya saat Eks Karo Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan datang ke rumah duka di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.

Luapan kekesalan tersebut saat Hendra Kurniawan dengan sejumlah aparat kepolisian mendatangi rumah duka seusai Brigadir J dimakamkan. Saat itu, Hendra Cs melakukan sejumlah intervensi kepada pihak keluarga.

Baca juga: Adik Brigadir J Cerita Kontak Diblokir Putri Candrawathi dan para Ajudan Setelah Kakaknya Dimakamkan

Menurut Rosti, Hendra Cs dan sejumlah personel lainnya masuk dengan keadaan memakai sepatu. Lalu, mereka menutup dan melarang keluarga Brigadir J merekam dengan ponsel.

Saat itu, Rosti pun meluapkan kekesalannya karena tak percaya anaknya tewas karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Dia pun sempat membentak Hendra Kurniawan Cs.

"Jadi saya sebagai ibu yang kehilangan anak memang saya langsung marah, kamu seorang Jenderal enggak usah banyak bicara," kata Rosti dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Rosti mengaku tidak percaya dengan tudingan anaknya melecehkan Putri Candrawathi yang juga istri atasannya, Ferdy Sambo. Sebab, dia mengetahui betul bahwa anaknya tidak mungkin melakukan tindakan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Karena saya yang melahirkan anakku, saya yang mendidik anakku dan saya yang membesarkan anakku dan saya tahu dengan karakter anakku. Kalau memang anakku meninggal di rumah atasannya, seharusnya sebagai penegak hukum akan menginformasikan kepada kami, memberitahukan kepada kami bahwa itu adalah anak buahnya saya bilang," jelasnya.

Rosti pun sempat meminta bukti rekaman CCTV yang menunjukkan anaknya terlibat baku tembak. Saat itu, Hendra Kurniawan Cs hanya menjawab tidak mau dipojokkan oleh keluarga Brigadir J.

Baca juga: Cari Tahu Penyebab Kematian Brigadir J, Rosti Simanjuntak: Nomor Kami Diblokir

"Jadi mohon jangan banyak bicara, CCTV tunjukin di sini sekarang. Tidak bu, ibu jangan memojokkan kami katanya. Kenapa saya memojokkan bapak? Saya bilang begitu kepada Kombes Susanto, kenapa? Kalau memang bapak tak mau mendengar kami bicara, harus bapak yang kami dengar bapak bicara, silahkan keluar saya  bilang begitu. Tidak perlu banyak bicara di sini," ungkapnya.

Setelah itu, Rosti pun meminta agar Hendra Cs untuk keluar dari rumahnya. Sebab, mereka memberikan penjelasan tidak berdasarkan bukti.

"Saya sudah kehilangan anak, saya sudah berduka. Ngomong, bicara sesuai bukti, itu yang saya katakan saat itu. Mereka keringat jagung langsung keluar, karena saya bilang juga. Komunikasi saya dengan anakku ada di HP. Sekarang hp anakku tunjukan, langsung malamnya diretas semua HP kami," pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Baca juga: Ibu Brigadir J Semprot Hendra Kurniawan Saat Datang ke Rumah Duka di Jambi: Tunjukin CCTV Sekarang!

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas