Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kehadiran Provinsi Baru di Papua Dinilai Buat Masyarakat Bumi Cendrawasih Lebih Sejahtera dan Damai

Toni Wanggai, menilai adanya 3 provinsi baru di Papua menjawab berbagai permasalahan dalam konteks otonomi khusus (otsus).

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kehadiran Provinsi Baru di Papua Dinilai Buat Masyarakat Bumi Cendrawasih Lebih Sejahtera dan Damai
Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR via Tribun-Papua.com
ILUSTRASI - Kawasan Menara Salib, Wamena, Jayawijaya, Papua - Mengenal seluk-beluk Jayawijayayang ditetapkan menjadi ibu kota Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Pegunungan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Toni Wanggai, menilai adanya 3 provinsi baru di Papua menjawab berbagai permasalahan dalam konteks otonomi khusus (otsus).

Ketiga provinsi tersebut yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Menurut Toni, Otsus dapat menjembatani aspirasi lokal dan kepentingan strategis nasional. Pemekaran hanyalah sarana yang harus diberi substansi lebih untuk dapat menjadi solusi bagi kompleksitas persoalan Papua.

"Dengan adanya revisi UU Otonomi khusus di Papua terdapat tiga terobosan besar pemerintah pusat di era Presiden Jokowi," kata Toni dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).

Pertama, Toni menyebut soal kehadiran badan khusus percepatan pembangunan Papua dan Papua barat.

"Yang kedua adanya green design atau perencana induk pembangunan Papua yang komprehensif, ketiga adalah pemberian ruang politik seluas-luasnya kepada orang asli Papua dengan dibentuknya DPRK dari jalur pengangkatan bukan jalur pemilihan," kata Toni.

Sehingga, dikatakan Toni, OAP memiliki ruang politik yang luas berperan langsung dalam mengawal kebijakan dan terlibat dalam policy making di setiap kebijakan politik di tingkat kabupaten kota.

Berita Rekomendasi

Toni menyebut hal ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar mempunyai komitmen politik untuk membangun dan mempercepat kesejahteraan masyarakat di Papua.

“Karena itu  RUU Masyarakat Hukum Adat jugs perlu segera disahkan, dikarenakan belum adanya regulasi payung hukum yang kuat. Selama ini meski orang Papua sebagai pemiliki tanah, pengelolaan diserahkan kepada pengusaha asing," katanya.

Baca juga: Perludem Sarankan Ada Penambahan Kursi DPR di 3 DOB Papua

Sehingga, dikatakan Toni, perlu adanya regulasi yang pasti soal kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam bagi rakyat Papua yang ikut diatur dalam lembaga atau hukum adat.

"Perlu adanya kepastian hukum untuk mendiskusikan lebih lanjut dan perlu adanya penguatan lembaga-lembaga adat agar kesejahteraan rakyat asli papua bisa lebih diperhatikan," tandas cendekiawan Papua tersebut.

Sedangkan analisis politik, Boni Hargens menyatakan soal Istilah New Papua merujuk pada Papua hari ini dan masa depan, yang membedakan dengan Papua lama.

"Persepsi semua orang hanya mengacu kepada keterbelakangan, kemiskinan, konflik dan separatisme. Penciptaan daerah otonomi baru dan seluruh komponen skema pembangunan pemerintahan presiden Jokowi di Papua, dengan sendirinya mengubah stigma dan paradigma kita tentang Papua baru yang mengacu kepada identitas komunal, yang tidak didefinisikan oleh teritori wilayah atau ras saja, tetapi kesamaan cita-cita kesejahteraan bersama," kata dia.

Menurutnya, kondisi Papua baru ini menjadi kondisi ideal yang terus diperjuangkan agar masyarakat Papua dapat memahami jati dirinya, merdeka dari kemiskinan, keterbelakangan dan merdeka dari segala bentuk kebuntuan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas