Komisi VIII DPR Minta Saudi Secara Resmi Cabut Syarat Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah dan Haji
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf meminta Arab Saudi segera mencabut persyaratan vaksin meningitis, khususnya bagi jemaah umrah asal Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf meminta pemerintah Kerajaan Arab Saudi segera mencabut persyaratan vaksin meningitis, khususnya bagi jemaah umrah asal Indonesia.
“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi perlu konsisten dengan pernyataan mereka. Jika benar mereka ingin memberi kemudahan bagi jemaah kita, sebagaimana diutarakan oleh Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq Alrabiah, dalam kunjungan resmi kenegaraannya ke Jakarta pada pekan lalu, maka realisasikanlah ucapan itu dengan penuh tanggung jawab mengingat kendala utama jemaah kita saat ini adalah akses terhadap vaksin meningitis,” kata Bukhori di Jakarta, Rabu (2/11/ 2022).
Untuk itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini kembali mendorong Kementerian Agama melobi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi agar dapat mengumumkan kebijakan itu secara resmi demi memberi kemudahan jemaah Indonesia untuk menunaikan ibadah di tanah suci.
“Persyaratan vaksin meningitis menjadi tidak relevan bagi jemaah umrah di tengah kelangkaan persediaan vaksin tersebut. Semestinya dengan posisi Indonesia sebagai penyumbang jemaah umrah terbesar kedua di dunia, yakni di angka 940 ribuan per tahun, dapat menjadi nilai tawar bagi Pemerintah Indonesia untuk memenangkan lobi dengan Arab Saudi dalam rangka membela kepentingan jemaah kita,” ucap Bukhori.
Baca juga: Menteri Agama Masih Tunggu Konfirmasi Arab Saudi Soal Syarat Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah
Menurut catatan BPKH, jumlah jemaah umrah Indonesia saat ini berada pada urutan nomor dua tertinggi di dunia.
Jumlah jemaah umrah asal Indonesia mencapai 946.962 per tahun, di bawah jemaah asal Pakistan yang mencapai 1,5 juta. Sementara itu, menurut catatan yang sama, apabila rata-rata biaya umrah sebesar Rp 30 sampai Rp 50 juta, maka uang yang berputar setiap tahunnya dapat mencapai Rp 28 sampai Rp 47 triliun.
Alumnus Universitas Islam Madinah Arab Saudi ini menambahkan, kesimpangsiuran informasi soal syarat vaksin meningitis mengakibatkan munculnya berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat.
Baca juga: Stok Vaksin Meningitis di Kabupaten Bogor Kosong Sejak Pertengahan September
Pihaknya khawatir bila hal tersebut tidak terkelola dengan baik, maka akan menimbulkan krisis kepercayaan jemaah terhadap Pemerintah Arab Saudi.
“Kami meminta kepada Pemerintah Arab Saudi untuk segera mencabut secara resmi ketentuan tentang vaksin meningitis sebagai syarat bagi jemaah umrah dan haji,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.