KPK Tahan Kontraktor Penggarap Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua
Teguh Anggara merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Papua.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.
Teguh Anggara merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Papua.
"Masih dalam rangka kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka TA (Teguh Anggara) untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Tersangka Teguh akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, terhitung sejak hari ini sampai dengan 21 November 2022.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka lainnya dalam perkara ini.
Mereka ialah Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy.
Baca juga: KPK Duga Eltinus Omaleng Beri Atensi Khusus untuk Tentukan Penggarap Proyek Gereja Kingmi Mile 32
Kasus ini bermula pada 2013, dimana Eltinus saat itu berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ). Dia berkeinginan membangun Gereja Kingmi dengan nilai Rp126 miliar.
"Di tahun 2014, EO (Eltinus Omaleng) terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014 sampai dengan 2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan satu diantaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing," kata Alex.
Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, atas perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja itu sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.
Kemudian, Eltinus yang masih menjadi komisaris, membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya gereja tersebut.
Di tahun 2015, ujar Alex, Eltinus menawarkan proyek tersebut kepada Teguh dengan adanya adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek. Dimana, Eltinus mendapat 7 persen sementara Teguh 3 persen.
"Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, EO sengaja mengangkat MS (Marthen Sawy) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan," ujar Alex.
Marthen kemudian meminta jatah fee ke beberapa kontraktor yang berkeinginan ikut dalam proses lelang walaupun pemenang telah dikondisikan sebelumnya.
Lalu, Eltinus memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.