Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Kontraktor Penggarap Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua

Teguh Anggara merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Papua.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Tahan Kontraktor Penggarap Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua
Tribunnews.com/Ilham
KPK menahan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.Teguh merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Papua, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2022) 

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh menandatangani kontrak dengan nilai kontrak Rp46 miliar. Kemudian, Teguh mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda.

"Salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui EO," kata Alex.

Kemudian, dikatakan Alex, PT KPPN menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya

KPK menduga Teguh diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 miliar. Dia juga diduga tidak melakukan pekerjaan apapun sesuai dengan kontrak.

"Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," terang Alex.

Alex mengatakan, seluruh perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dimana, perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Teguh Anggara disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas