Orang Asing Bisa Tinggal Sampai 10 Tahun di Indonesia dengan Second Home Visa, Ini Syaratnya
Sejak 25 Oktober 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 25 Oktober 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).
Kebijakan ini memungkinkan Orang Asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi serta aktivitas lainnya.
Dikutip dari Imigrasi.go.id, adapun subjek dari second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Untuk mendapat permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id).
Baca juga: Respons Menkumham Sikapi Isu Second Home Visa Bisa Picu Migrasi Masif Warga China ke Indonesia
Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;
b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara;
c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan
d. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.
Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
Baca juga: Imigrasi Terbitkan eVisa dan eVoA untuk Permudah Visa Wisata Turis Mancanegara
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan.
“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” katanya.