Penetapan Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan 21 November, Cek Daftar UMP DIY Tahun 2018-2022
Berikut data UMP DIY selama 5 tahun terkahir, mulai dari tahun 2018 hingga 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut data UMP DIY selama 5 tahun terkahir, mulai dari tahun 2018 hingga 2022.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) akan segera mengumumkan bersaran upah minimum tahun 2023 pada bulan ini, tepatnya 21 November 2022.
Sementara itu, untuk penghitungan upah minum, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"[Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Indah, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Indah mengatakan besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.
"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" jelas Indah.
Baca juga: Pengusaha Minta Utamakan Aspek Legal dalam Penentuan UMP DKI 2023: Selama 2 Tahun Kami Buang Duit
Dikutip dari Kompas.com, Indah memastikan adanya kenaikan upah minimum 2023.
"Insha Allah naik daripada upah tahun ini," tutur Indah.
Namun untuk besarannya, ia belum bisa memberikan bocoran, menunggu data dari BPJS.
Tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker," tambahnya.
Sebagai informasi, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Sementara upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Bersamaan dengan penetapan upah minimum 2023, UMP DIY Tahun 2023 juga akan ditetapkan oleh Gubernur pada 21 November 2022.
Sambil menunggu ditetapkannya UMP DIY 2023 , Anda dapat melihat UMP DIY selama 5 tahun terkahir yang telah dirangkum Tribunnews.com dari laman yogyakarta.bps.go.id:
Data UMP DIY Tahun 2018-2022
- UMP DIY Tahun 2018: Rp 1.454.154
- UMP DIY Tahun 2019: Rp 1.570.923
- UMP DIY Tahun 2020: Rp 1.704.608
- UMP DIY Tahun 2021: Rp 1.765.000
- UMP DIY Tahun 2022: Rp 1.840.916
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Hendra Gunawan) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)