Pengacara Putri Candrawathi Berusaha Kulik Informasi Kedekatan Brigadir J dengan Wanita Lain
Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi yakni Sarmauli Simangunsong, mencecar Bripda Mahareza Rizky Hutabara soal kedekatan kakaknya.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Adik Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yakni Bripda Mahareza Rizky Hutabarat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan, Selasa (1/11/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi yakni Sarmauli Simangunsong, mencecar Bripda Mahareza Rizky Hutabara soal kedekatan kakaknya dengan wanita lain.
Sarmauli awalnya bertanya ke Reza terkait pergaulan Yosua selepas dinas atau tugas sebagai ajudan Ferdy Sambo pada malam hari.
Pertanyaan-pertanyaan mengarah kehidupan pribadi almarhum Brigadir J dari Sarmauli beberapa kali mengundang sorakan dari pengunjung, di antaranya keluarga Brigadir J.
"Seberapa sering Saksi menemani Yosua setelah selepas kerja di malam hari?" tanya Sarmauli.
Baca juga: Foto-foto Tatapan Mata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Persidangan
Reza menjawab, dirinya terkadang selepas dinas bertemu dengan kakaknya, Brigadir J, di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Jakarta Selatan, atas seizin kakaknya.
Pernah juga dia bersama Brigadir J sekadar lihat-lihat barang di mal.
Mengacu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ajudan Ferdey Sambo bernama Brigadir Daden Miftahul Haq, lantas Sarmauli menayakan Reza soal apakah pernah bersama Brigadir J pergi ke Brexit maupun Holywings.
Pertanyaan itu lantas disela hakim dan meminta pengacara Putri Candrawathi itu menanyakannya hal itu kepada saksi Daden.
Sarmauli beralasan menanyakan hal itu untuk mengukur kejujuran adik Brigadir J.
Lantas pengacara Sarmauli mencecar Reza soal kedekatan kakaknya, Brigadir J, semasa hidup denga perempuan selain kekasihnya, Vera Simanjuntak.
"Apakah Yoshia selalu bercerita apabila dekat dengan seseorang? Apabila Yoshua sedang dekat dengan seseorang perempuan, apakah selalu bercerita kepada saksi atau tidak pernah?" tanya Sarmauli.
Bahkan, pengcara Putri Candrawathi itu sempat minta untuk memutar video viral tentang Brigadir J dan wanita, namun ditolak hakim.
Reza mengatakan, dirinya mengetahui kakaknya, Brigadir J selama ini hanya dekat dengan Vera Simanjuntak yang berstatus sebagai kekasih.
"Abang cuma dekat sama Kak Vera. Iya, sepengetahuan saya itu," kata Reza.
Tak puas dengan jawaban itu, kuasa hukum Putri Candrawathi lantas menyebut sejumlah nama perempuan lainnya.
"Saudara saksi tidak kenal dengan nama-nama lain? Tidak kenal dengan nama Ayu, tidak pernah dengar nama Vita?," kata Sarmauli.
"Tidak," jawab Reza.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi pun, akhir meminta izin kepada Majelis Hakim, untuk memutar sebuah video dari sosial media yang menampillan seseorang diduga Yoshua.
"Saudara Penasehat Hukum, apa kaitannya dengan perkara ini?," tanya Hakim.
"Saya mau menanyakan soal pendapat saksi. Apakah benar yang ada di video itu Yoshua apa bukan, dan apakah saudara saksi mengenal teman Yoshua tersebut," jawab Sarmauli.
"Ada kaitannya tidak? Kalau ada kaitanya dengan perkara yang didakwakan kepada para terdakwa, silakan. Tapi apabila tidak ada gak usah," tegas Hakim.
Menurut Sarmauli, pihaknya ingin menggali informasi seputar latar belakang Yoshua alias Brigadir J sebelum peristiwa penembakan terjadi.
Namun, hal ini justru dipertanyakan oleh Majelis Hakim serta mendapat keberatan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Keberatan majelis, karena ruang lingkup pembuktian adalah surat dakwaan yang kami bacakan. Maka harus ditolak majelis hakim," kata Jaksa.
Diketahui pada Jumat sore itu, sekitar pukul 17.16 (berdasarkan surat dakwaan), Yosua tewas ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Richard kini didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Yosua.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).