Tangis Putri Candrawathi dan Penyesalan Ferdy Sambo Saat Ucapkan Maaf Kepada Orangtua Brigadir Yosua
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis saat mengucapkan permintaan maaf kepada orangtua, khususnya ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis saat mengucapkan permintaan maaf kepada orangtua, khususnya ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Sebagai sesama ibu, Putri Candrawathi mengaku bisa merasakan apa yang dirasakan Rosti Simanjuntak kehilangan anaknya.
”Saya sebagai seorang ibu saya bisa merasakan, untuk itu dengan hati yang dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yosua," kata Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2022).
Ia pun mendoakan kedua orangtua Brigadir Yosua diberikan kekuatan oleh Tuhan atas peristiwa yang merenggut nyawa anak mereka.
"Semoga Tuhan membuka dan menguatkan hati Ibu dan Bapak beserta keluarga. Tuhan Yesus memberkati Ibu dan Bapak sekeluarga," ucap Putri Candrawathi.
Baca juga: Sosok Kodir, ART Ferdy Sambo yang Membersihkan Bercak Darah Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga
Sidang ini merupakan pertama kali orangtua Brigadir J bertemu langsung dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa pembunuh anaknya.
Rosti Simanjuntak dan suaminya Samuel Hutabarat didatangkan majelis hakim sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi mengatakan keluarganya juga tidak menginginkan peristiwa itu terjadi.
Dia tak menduga peristiwa macam itu bisa terjadi dalam kehidupannya.
Dia menyebut itu sudah merupakan rahasia Tuhan.
Baca juga: Busana Serba Hitam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Keluarga Brigadir J Bersaksi, Apa Artinya?
"Kita sebagai manusia hanya bisa mengambilkan jalan kita ini rahasia dari Tuhan yang Maha Kuasa semua dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami yang membawa duka," kata Putri.
"Dari dalam hati saya dan paling dalam dan keluarga saya juga seperti Ibu (Rosti) bisa merasakan bagaimana duka yang mendalam begitu Ibu sebagai ibu dari Yosua yang telah membesarkan seorang anak dan taat kehidupan untuk itu dalam hati yang paling dalam saya memohon maaf untuk Brigadir Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," ujarnya.
Putri pun menyatakan siap mengikuti proses hukum yang kini berjalan.
Baca juga: Pengakuan Kakak dan Adik Brigadir J di Sidang Ferdy Sambo: Soal Adopsi Anak hingga Teman Dekat Yosua
Ia juga berharap kasus yang menyeret dia dan suaminya itu bisa segera terungkap.
"Saya siap menjalankan sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati, agar peristiwa dapat terungkap," ucap Putri.
Selain Putri, Ferdy Sambo juga ikut menyampaikan permohonan maaf lepada orangtua Brigadir Yosua.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku tak bisa mengontrol emosinya.
"Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan Bapak dan Ibu. Saya mohon maaf atas apa yang terjadi, saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengakui perbuatannya tersebut salah.
Ia pun menyatakan siap bertanggung jawab.
"Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan," kata Ferdy Sambo.
Sebelum doa dan permintaan maaf Putri dan Ferdy Sambo disampaikan, Rosti, ibunda Yosua, terlebih dahulu mengungkapkan unek-uneknya.
Rosti meminta kepada Putri untuk bertobat.
Dia menyebut hati nurani dari Putri yang selama ini tercurahkan, sudah mati dengan peristiwa tersebut.
"Hati nurani Ibu sudah sia-sia, sudah mati," kata Rosti ke Putri.
Baca juga: Ferdy Sambo: Kalau Penyidik Berpihak, Saya dan Istri Tidak Mungkin di Sini
"Segera jujur agar arwah anakku tenang," sambungnya.
Rosti kemudian menumpahkan luapan emosi dan kesedihan kepada Sambo dan Putri.
Dia mengaku tak habis pikir terhadap perbuatan Sambo merampas nyawa anaknya.
"Saya sebagai ibu kandung yang telah mendidik anak saya. Di sini saya harus mengutarakan bagaimana hancurnya hati saya kepada anak kandung yang sudah saya lahirkan dan besarkan sebagai titipan Tuhan yang membanggakan. Kejahatan apa yang harus bapak tutupi untuk kematian anakku almarhum Yosua? Kami tak habis pikir sebagai ibu," kata Rosti.
Rosti menyebut Sambo seharusnya bisa menjadi panutan.
Kalaupun anaknya memiliki kekurangan dalam bertugas, mestinya diajari dengan diberikan sanksi.
Rosti tak habis pikir bagaimana Sambo sebagai atasan yang setiap hari dikawal oleh anaknya, malah menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
"Hancurnya hatiku bapak, bapak lahir dari seorang ibu. Bapak juga ciptaan Tuhan. Karena itu mohon segeralah sadar. Tetesan darah anakku itu, jeritan tangisan anakku itu mungkin tidak terlupakan dari hati seorang ibu," kata Rosti.
"Ferdy Sambo segeralah sadar, bertobat, hidup ini tidak kekal abadi. Apapun pangkat dan jabatan, sadarlah sebagai ciptaan Tuhan. Kalau Tuhan menghendaki semua akan musnah. Apa yang kita tuai akan kita tabur," lanjutnya.
Sementara ayah Yosua yakni Samuel Hutabarat meminta Sambo membayangkan jika anaknya yang dibunuh.
"Jadi bagaimana kebalikannya peristiwa ini. Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi Pak Ferdy Sambo. Dengan begitu sadis, nyawa anak saya ataupun nyawa anak dia saya ambil secara paksa di rumahnya sendiri, bagaimana perasaan dia," kata Samuel.
Samuel juga menyampaikan pesan kepada Putri.
Ia mempertanyakan sikap Putri terhadap peristiwa sadis yang terjadi di rumah dinas Sambo tersebut.
"Seorang perempuan itu berhati nurani yang sangat halus, begitu di rumahnya kejadian sadis begitu, di mana ada keibuannya. Seandainya anaknya dibikin begitu bagaimana perasaannya," kata Samuel.
Yosua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia diberondong peluru oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Sambo sebanyak 3-4 tembakan.
Kemudian diakhiri dengan tembakan pamungkas oleh Sambo ke arah kepala Yosua.
Sang Brigadir yang mengenakan baju putih dan celana jeans biru pun tewas bersimbah darah.
Dalam perkara ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Atas perbuatannya, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(tribun network/abd/riz/igm/fal/git/dod)