Fahri Hamzah: Second Home Visa Bakal Timbulkan Masalah Sosial
Menurut Fahri, kebijakan yang memberikan keleluasaan bagi warga negara asing tinggal di Indonesia ini akan menciptakan problem sosial.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora mengkritisi kebijakan Second Home Visa.
Menurut Fahri, kebijakan yang memberikan keleluasaan bagi warga negara asing tinggal di Indonesia ini akan menciptakan problem sosial.
"Kalau ini hanyalah sekedar menggunakan pasal di dalam Undang-Undang Cipta kerja untuk mengambil sebanyak-banyaknya uang dari pendatang dan untuk meningkatkan wisatawan jompo tadi yang dikatakan itu yang datang ke Indonesia. Itu jeleknya sebab itu akan menciptakan problem sosial juga di masa yang akan datang," ujar Fahri dalam webinar Gelora Talks, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Soal Second Home Visa, Rocky Gerung: Padahal Pembuatan Visa di Indonesia Banyak Calo
Masalah tersebut, kata Fahri, akan muncul jika masyarakat tidak disiapkan untuk menghadapi warga negara lain yang menetap dalam waktu lama.
Terlebih, Fahri menilai komunikasi Pemerintah dalam penerapan kebijakan ini tidak baik.
"Apabila masyarakat kita tidak menyiapkan diri dengan konsep baru, di mana kita menerima semacam warga negara atau permanent resident baru itu dalam tenggat tempo waktu panjang. Sementara kemudian kita tidak pernah diberi tahu ini apa ini," ucap Fahri.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan atau resmi berlaku pada 24 Desember 2022.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang terbit pada 25 Oktober lalu.
"Dengan visa ini orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi dan kegiatan lainnya," tulis keterangan Imigrasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.