Imigrasi Segera Luncurkan Electronic VoA dan Sistem Payment Gateway untuk Dukung KTT G20
Electronic Visa on Arrival (eVoA) akan menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi telah merampungkan sistem Electronic Visa on Arrival (eVoA) dan tengah melaksanakan uji coba sistem yang meliputi pembayaran melalui payment gateway. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyampaikan, eVoA dan sistem pembayaran melalui payment gateway akan diresmikan pada Rabu, 9 November 2022, sebelum momentum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan digelar pada 15–16 November 2022.
“Alhamdulillah, sistemnya telah dirampungkan oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian (Ditsistik) dan sedang diuji juga oleh rekan-rekan Atase Imigrasi di Perwakilan RI. Orang Asing yang diikutkan dalam uji coba eVoA pertama kali akan tiba di RI Jumat besok (04/11/2022) pukul 22.40 WIB di Bandara Soekarno-Hatta," jelas Widodo di Surabaya pada Kamis (03/11/2022).
"Kami berharap Electronic VoA mulai bisa digunakan oleh wisatawan asing mulai Rabu depan. Segala upaya dan koordinasi terkait sistem ini kami upayakan sebaik dan secepat mungkin untuk mendukung KTT G20 dan menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia," sambungnya.
Ia menambahkan, eVoA akan sangat memudahkan masyarakat dunia dalam lalu lintas masuk dan keluar Indonesia. Orang Asing dapat menyelesaikan permohonan eVoA pra keberangkatan atau ketika transit sebelum memasuki wilayah RI, selama terhubung dengan internet. Mereka juga tidak perlu menghabiskan waktu dan energi untuk menukarkan uang cash ke mata uang Rupiah atau US Dollar.
Penerapan Electronic VoA dilakukan secara gradual dengan memprioritaskan layanan Visa on Arrival di TPI Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai. Untuk permulaan, eVoA dapat diakses oleh Warga Negara Asing dari 26 negara yang paling banyak menggunakan VoA.
Orang asing pengguna VoA wajib membayar Rp500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi. Seperti halnya eVisa, eVoA dapat digunakan paling lama waktu 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Jalur transaksi yang tersedia dalam payment gateway adalah melalui kartu kredit atau kartu debit yang masuk dalam jaringan Visa atau Master Card.
“InsyaAllah peluncuran eVoA dengan sistem pembayaran payment gateway akan turut dihadiri dan diresmikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Bapak Luhut Binsar Pandjaitan. Sistem ini tidak hanya akan berpengaruh pada sektor pariwisata, tetapi juga terhadap closing-deals dalam pertemuan bisnis multinasional yang bisa mendorong investasi serta pembukaan lapangan kerja baru,” tandasnya.
Selain eVoA, sistem pembayaran melalui payment gateway juga akan diterapkan pada aplikasi berbasisweb Visa Online (visa-online.imigrasi.go.id). Penerapan payment gateway secara menyeluruh dalam sistem visa dimaksudkan mengurai bottle neck pembayaran kode billing yang kerap dialami Orang Asing seusai membuat permohonan visa.(*)