Kemnaker Periksa Waroeng SS, Tegaskan Tidak Ada Potong Gaji Karyawan
Rencana pengurangan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan oleh Waroeng SS tidak jadi dilaksanakan setelah diperiksa Kemnaker.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Rencana pengurangan gaji sebesar Rp300 ribu kepada karyawan Waroeng SS yang menerima BSU tidak jadi dilaksanakan.
Pihak Waroeng SS (WSS) mencabut surat Direktur WSS perihal penyikapan bantuan Subsidi Upah (BSU) personel WSS Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Provinsi DIY menindaklanjuti laporan pemotongan gaji bagi pekerja/buruh Waroeng SS yang mendapatkan BSU Tahun 2022.
Hari ini, Kamis 3 November 2022, Direktur WSS hadir memenuhi panggilan Kadisnaker Provinsi DIY.
Diketahui, Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial bersama-sama dengan Disnakertrans DIY terus memantau permasalahan ini sejak awal.
Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker diterjunkan dalam permasalahan ini.
Kemnaker menerangkan, ini sebagai bentuk perhatian serius pemerintah pusat bersama pemerintah daerah atas kasus yang menjadi perhatian publik terkait pengurangan upah pekerja Waroeng SS yang menerima BSU.
Baca juga: Pospay: Aplikasi Pos Indonesia untuk Cek Penerimaan BSU, Bayar Tagihan Listrik dan Telepon Rumah
Pemeriksaan ini penting dilakukan dengan tujuan memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pemeriksaan terhadap direktur WSS yang telah dilakukan sejak hari Senin (31/10/2022) ini merupakan rangkaian tugas untuk memastikan penyelesaian permasalahan terkait ini.
"Dan alhamdulilah Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan WSS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah," ujar Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (3/11/2022).
"Akhirnya Permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik. Perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang menerima BSU," imbuh Haiyani.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Haiyani mengatakan, persoalan yang terjadi di Waroeng SS ini hendaknya menjadi pelajaran semua pihak sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Saya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan Disnaker atau Kemnaker secara intens untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan. Pencegahan lebih utama daripada menangani masalah yang timbul. Harapannya, apa yang dilakukan perusahaan harus sesuai ketentuan, sehingga tidak ada keputusan yang merugikan pihak manapun,” katanya.
(Tribunnews.com, Widya, Larasati Dyah Utami)