Kemnaker: Waroeng SS Batal Potong Gaji Karyawan yang Terima BSU
Waroeng SS (WSS) mencabut surat Direktur WSS perihal penyikapan bantuan Subsidi Upah (BSU) personel WSS Indonesia
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Waroeng SS (WSS) mencabut surat Direktur WSS perihal penyikapan bantuan Subsidi Upah (BSU) personel WSS Indonesia, sehingga rencana pengurangan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan tidak jadi dilaksanakan bagi penerima BSU.
Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, lewat pernyataan hari Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Kemenaker Terjunkan Dua Dirjen Tindaklanjuti Kasus Pemotongan Dana BSU Karyawan Waroeng SS
Pencabutan dilakukan setelah Kemnaker menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Provinsi DIY dan melakukan pemeriksaan kepada pihak WSS di Kantor Disnakertrans DIY, menindaklanjuti laporan pemotongan gaji bagi pekerja/buruh Waroeng SS yang mendapatkan BSU.
"Alhamdulilah Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan WSS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah,” kata Haiyani Rumondang dalam keterangannya.irjen
Direktur WSS hadir memenuhi panggilan Kadisnaker Provinsi DIY pada tanggal 3 November 2022 dan diterima oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang juga dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial.
Dirjen Kemnaker mengatakan permasalahan ini sejak awal terus dipantau Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial bersama-sama dengan Disnakertrans DIY.
Haiyani Rumondang mengatakan, diterjunkannya Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker sebagai bentuk perhatian serius pemerintah pusat bersama pemerintah daerah atas kasus yang menjadi perhatian publik terkait pengurangan upah pekerja Waroeng SS yang menerima BSU.
Pemeriksaan yang dilakukan atas kasus ini penting dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Pencairan BSU di Kantor Pos, Cek Penerimanya Lewat Aplikasi Pospay
Pemeriksaan terhadap direktur WSS yang telah dilakukan sejak hari senin ini merupakan rangkaian tugas untuk memastikan penyelesaian permasalahan terkait ini.
“Akhirnya Permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik. Perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang menerima BSU,” imbuh Haiyani.
Haiyani mengatakan, pihaknya terus mendorong semua pihak untuk melakukan dialog sosial manakala terjadi persoalan dan permasalahan di perusahaan, termasuk terkait BSU. Persoalan yang terjadi di Waroeng SS ini hendaknya menjadi pelajaran semua pihak sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Baca juga: Kemnaker Salurkan BSU Tahap 7 Lewat Kantor Pos, Ini Skema dan Cara Cek Penerima
“Saya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan Disnaker atau Kemnaker secara intens untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan. Pencegahan lebih utama daripada menangani masalah yang timbul. Harapannya, apa yang dilakukan perusahaan harus sesuai ketentuan, sehingga tidak ada keputusan yang merugikan pihak manapun,” katanya.
Haiyani menjelaskan, BSU merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli bagi pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga. Ketentuan dan persyaratan BSU tersebut telah diatur melalui Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
“BSU ini juga salah satu apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Haiyani juga mengapresiasi dan terima kasih kepada Kadisnakertrans Provinsi DIY atas kesigapan dan kecepatannya mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan yang menjadi perhatian publik ini.
“Ini contoh baik bentuk kolaborasi dan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam bidang ketenagakerjaan dalam menangani permasalahan yang muncul,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.