Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Beda dengan BAP, JPU Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

JPU meminta hakim menetapkan Kodir, ART Ferdy Sambo sebagai tersangka karena dianggap keterangannya berbeda dengan BAP dirinya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Keterangan Beda dengan BAP, JPU Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka
YouTube Kompas TV
ART Ferdy Sambo, Kodir saat ditanyai JPU terkait CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada persidangan, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. JPU meminta hakim menetapkan Kodir, ART Ferdy Sambo sebagai tersangka karena dianggap keterangannya berbeda dengan BAP dirinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta ketua majelis hakim, Achmad Suhel untuk menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir lantaran pernyataannya dinilai berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Permintaan ini berawal ketika JPU menilai adanya perbedaan ketika BAP Kodir tertulis bahwa dirinya tidak diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Kendati begitu, Kodir menceritakan dirinya tetap berinisiatif menghubungi Ridwan Soplanit melalui sopirnya.

Padahal, menurut BAP Kodir, yang diperintah Ferdy Sambo adalah ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara.

Bahkan perintah tersebut bukanlah untuk menghubungi AKBP Ridwan Soplanit tetapi untuk mencari ambulans usai Brigadir J dieksekusi.

“Saudara kan tidak diperintahkan. Yang diperintahkan itu si Yogi. Itupun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan. Kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat (Reskrim Metro Jakarta Selatan) itu?” kata JPU.

Baca juga: Ridwan Soplanit Temukan Dua Titik CCTV di Rumah Dinas, Ferdy Sambo: Sudah Rusak

Namun pada saat persidangan, Kodir justru menyebut dirinya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi sopir AKBP Ridwan Soplanit.

Berita Rekomendasi

“Seinget saya diperintah pak,” kata Kodir.

Selanjutnya, terkait keterangan perintah Ferdy Sambo itu, JPU menanyakan alasan Kodir tidak menuangkannya di BAP dirinya.

Lalu, JPU pun meminta kepada Achmad selaku Ketua Majelis Hakim untuk menetapkan Kodir menjadi tersangka baru dalam kasus ini.

“Saudara majelis hakim, karena kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,” pinta JPU kepada Achmad.

Namun, Achmad tidak serta-merta langsung mengabulkan permintaan JPU tersebut.

Dia pun meminta Kodir untuk menjelaskan kembali terkait perintah Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: ART Ferdy Sambo, Kodir Kena Cecar Jaksa dan Hakim karena Diyakini Berbohong dalam Sidang soal CCTV

Selanjutnya Kodir pun menjelaskan bahwa dirinya bersama dengan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer dan Prayogi Iktara untuk mencari ambulans dan pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pak FS menyampaikan kepada kami, coba telepon ambulans kepada Yogi, Polres (Metro Jakarta Selatan). Menyuruhnya ke kami bertiga pak. Tapi untuk yang ambulans mengarahnya ke Om Yogi,” tuturnya.

Seakan tidak puas dengan jawaban Kodir, JPU pun tetap meminta agar hakim mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap Kodir.

“Tapi permohonan kami tadi tetap dipertimbangkan majelis,” ujarnya.

Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Gaya rambutnya terlihat berbeda setelah dipecat dari Polri.
Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Gaya rambutnya terlihat berbeda setelah dipecat dari Polri. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Sebagai informasi, persidangan hari ini mengagendakan beberapa hal dengan terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ada enam terdakwa yang dihadirkan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melakukan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU yang dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Sementara untuk terdakwa lain yaitu Irfan Widyanto akan menjalani sidang yang sama dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Baca juga: Kodir ART Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Bertanggung Jawab Urus CCTV di Rumah Dinas Duren Tiga

Hanya saja, waktu dan ruang sidangnya saja yang berbeda.

“Kamis, 3 November 2022, jam 09.40 s/d Selesai, agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama,” tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan.

Kemudian untuk terdakwa Chuck Putranto menghadapi sidang lanjutan pada pukul 11.00 WIB dengan agenda tanggapan dari JPU terkait nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum.

Lalu, bagi terdakwa Baiquni Wibowo menghadapi sidang pada pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan JPU terkait nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum.

Namun, untuk terdakwa Arif Rachman Arifin baru menghadapi sidang lanjutan pada Selasa (8/11/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Baca juga: Dua Senjata untuk Membunuh Brigadir Yosua Diambil Anak Buah Ferdy Sambo usai Olah TKP

Agenda ini setelah pada persidangan sebelumnya, Selasa (1/11/2022), JPU memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Arif Rachman Arifin.

Adapun seluruh tersangka obstruction of justice dijerat pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas