Polres Jaksel Sempat Ditolak Propam Saat Ingin Bawa Bharada E hingga Kuat Maruf untuk Diperiksa
Bahkan saat pemeriksaan, Ferdy Sambo turut memperagakan kejadian tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan dan Propam Polri sempat berebut saksi-saksi yang terkait dengan kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Soplanit dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Dijelaskan Ridwan, tim Satreskrim Polres Metro Jaksel awalnya hendak membawa saksi dari Propam Polri untuk kepentingan pemeriksaan pada Sabtu (9/7/2022) pagi.
Baca juga: Ferdy Sambo Ternyata Sempat Bawa BAP kepada Putri Candrawathi Sebelum Disetujui
Namun saat itu penyidik Polres Metro Jaksel tidak boleh membawa saksi keluar dari Propam Polri.
Sebab penyidik masih memeriksa para saksi di Mabes Polri.
"Jadi tanggal 8 alasan mereka membawa (saksi) karena tembak menembak antar anggota Polri. Terus saya sampaikan, 'ini kan wilayah kami'. Tapi dengan tegas dia (Propam) ambil alih," ujar Ridwan.
Ridwan membeberkan penyidik Polres Metro Jaksel akhirnya mengalah memeriksa para saksi di Propam Polri.
Mereka pun memeriksa para saksi selama 1 jam lebih.
Adapun saksi yang dimaksudkan adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.
Bahkan saat pemeriksaan, Ferdy Sambo turut memperagakan kejadian tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.