Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Polres Jaksel Sempat Ditolak Propam Saat Ingin Bawa Bharada E hingga Kuat Maruf untuk Diperiksa

Bahkan saat pemeriksaan, Ferdy Sambo turut memperagakan kejadian tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polres Jaksel Sempat Ditolak Propam Saat Ingin Bawa Bharada E hingga Kuat Maruf untuk Diperiksa
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Ridwan Soplanit menjadi saksi perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (3/11/2022). (Abdi Ryanda Shakti). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan dan Propam Polri sempat berebut saksi-saksi yang terkait dengan kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Soplanit dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). 

Dijelaskan Ridwan, tim Satreskrim Polres Metro Jaksel awalnya hendak membawa saksi dari Propam Polri untuk kepentingan pemeriksaan pada Sabtu (9/7/2022) pagi.

Baca juga: Ferdy Sambo Ternyata Sempat Bawa BAP kepada Putri Candrawathi Sebelum Disetujui

Namun saat itu penyidik Polres Metro Jaksel tidak boleh membawa saksi keluar dari Propam Polri.

Sebab penyidik masih memeriksa para saksi di Mabes Polri. 

"Jadi tanggal 8 alasan mereka membawa (saksi) karena tembak menembak antar anggota Polri. Terus saya sampaikan, 'ini kan wilayah kami'. Tapi dengan tegas dia (Propam) ambil alih," ujar Ridwan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Ridwan membeberkan penyidik Polres Metro Jaksel akhirnya mengalah memeriksa para saksi di Propam Polri.

Mereka pun memeriksa para saksi selama 1 jam lebih. 

Adapun saksi yang dimaksudkan adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.

Bahkan saat pemeriksaan, Ferdy Sambo turut memperagakan kejadian tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas