Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Segera Sahkan RUU Papua Barat Daya Sebelum Perppu Pemilu Terbit

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya tinggal menunggu disahkan dalam rapat paripurna.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in DPR Segera Sahkan RUU Papua Barat Daya Sebelum Perppu Pemilu Terbit
Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi Dasco Ahmad berbicara perkembangan terbaru mengenai pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya yang sebelumnya telah diputuskan pada tingkat I dan tinggal menunggu disahkan dalam rapat paripurna. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berbicara perkembangan terbaru mengenai pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya yang sebelumnya telah diputuskan pada tingkat I dan tinggal menunggu disahkan dalam rapat paripurna.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan segera mengesahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya di masa sidang ini. 

Adapun kini DPR hanya menunggu hasil sinkronisasi antara komisi II dengan pemerintah dan KPU terkait RUU Papua Barat Daya.

"Dalam pembukaan masa sidang atau masa sidang yang sekarang, kita akan seperti yang sudah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, untuk mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

"Sambil menunggu mekanisme berjalan, mudah-mudahan segara kita akan rapim, bamuskan, dan paripurnakan sambil menunggu sinkronisasi dengan Komisi II yang pada hari ini mengadakan rapat dengan pemerintah dan KPU," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan DPR turut memperhatikan tenggat waktu pengesahan RUU Papua Barat Daya dan penerbitan Perppu Pemilu

Sehingga diharapkan pengesahan RUU Papua Barat Daya tidak mengganggu Perppu Pemilu.

BERITA REKOMENDASI

"Ya kita sudah hitung. Makanya hari ini ada rapat Komisi II, pemerintah dan KPU. Dan kita kemudian hitung tenggat waktu untuk Perppu dikeluarkan agar tahapan pemilu tidak terganggu. Dengan hitungan-hitungan itulah kita akan selesaikan dengan mekanisme yang ada di DPR untuk segera mengesahan UU Papua Barat Daya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas