Tawa Kodir ART Ferdy Sambo Saat Bersaksi di Persidangan, Jaksa: Jangan Bohong, Kejebak Luh
Setelah Susi, giliran Daryanto alias Kodir, asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo yang dicecar jaksa dan hakim karena diduga berbohong.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Susi, giliran Daryanto alias Kodir, asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo yang dicecar jaksa dan hakim karena diduga berbohong saat memberi kesaksian.
Kodir diketahui sudah dua kali hadir dalam persidangan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kodir yang diketahui sudah bekerja kepada Ferdy Sambo sejak 2010 ditugaskan menjadi ART di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kodir dicecar hakim dan jaksa saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria hingga Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Dalam persidangan, Kodir dicecar jaksa karena keterangannya diyakini bohong, khususnya soal keberadaan kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo ke Penyidik: Kamu Jangan Kencang-kencang Tanya ke Richard, Dia Sudah Bela Keluarga Saya
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan soal jumlah CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
Lalu, Kodir pun menjawab ada 8 CCTV yang berada di rumah dinas Sambo.
Rinciannya, kamera itu tersebar di kamar, ruang keluarga, garasi hingga taman.
Kondir merinci 4 CCTV berada di lantai 2, di kamar masing-masing ada tiga kamera dan satu di ruang keluarga.
Kemudian empat CCTV di lantai 1.
Baca juga: Agus Nurpatria Bantah Kesaksian Ridwan Soplanit Perintahkan Prarekonstruksi Awal di Rumah Sambo
"Di taman depan, di garasi belakang, kamar utama 1, ruang tengah 1," ujarnya.
Lebih lanjut, jaksa lantas menanyakan di mana letak perangkat DVR tersebut kepada Kodir.
Kata Kodir, perangkat DVR itu berada di kamar dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Itu dimana DVR?" tanya jaksa.
"Di kamar beliau," jawab Kodir.
"Monitor?" tanya jaksa.
"Di atas DVR di lemari, nempel di lemari," jawabnya.
Dari jawaban itu, jaksa kembali menanyakan soal pernah atau tidaknya Kodir melakukan pengecekan terhadap CCTV yang terpasang itu.
Kata Kodir dirinya sesekali mengecek CCTV untuk memastikan apakah dalam kondisi hidup atau mati.
"Pernah saksi lihat cek, tujuan cek?" tanya jaksa.
"Pernah, sering cek, (untuk tahu) nyala atau mati," jawab Kodir.
Baca juga: Pengakuan Kodir ART Ferdy Sambo: Buang Darah Brigadir J ke Kamar Mandi, Sempat Lapor soal CCTV Mati
"Setahu saksi sampai tanggal 9 kamera hidup apa mati?" tanya lagi jaksa.
"Mati," ucap Kodir.
"Kapan mati?" tanya lagi jaksa.
"15 juni," jawab Kodir.
Mendengar jawaban itu, jaksa merasa janggal, sebab Kodir mampu menjawab dengan cepat pertanyaan tersebut.
Tak hanya itu, kejanggalan juga muncul karena Kodir bisa dengan leluasa memasuki kamar dari Putri Candrawathi untuk melakukan pengecekan CCTV.
"Saya lihat kau lantang cepat jawab," kata jaksa.
"Hehe siap pak," jawab Kodir sambil tertawa.
"Jangan bohong lah. Jangan ketawa. Jangan cepat-cepat, jangan bohong, kejebak luh. Di sini bilang Bu putri kan ada disitu, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain itu kan kamar pribadi Ibu. Lancang kali saudara. Kalau tiba-tiba Ibu Putri lagi ngapa-ngapain?" tegas Jaksa.
"Tidak pak," jawab lagi Kodir.
"Logikanya, saudara mendapat wewenang FS untuk lihat CCTV. Kenapa saudara bisa cek 15 Juni, enggak logik kamu ini diperiksa September 2022, enggak logik. Ingat kau. Kau di BAP bilang Yosua ini begitu dekatnya dengan FS dia enggak bisa cek CCTV, kau lancang banget," tegas jaksa.
Tak cukup di situ, majelis hakim juga turut mencecar Kodir dengan beragam pertanyaan perihal keberadaan kamera CCTV tersebut.
"CCTV ini sudah 12 tahun pernah rusak gak? Selama 2010 sampai juni?," tanya hakim.
"Pernah tapi rusak," jawab Kodir.
"Kenapa tiba-tiba tanggal 15 Juni saudara cek?" tanya lagi hakim.
"Mungkin hanya kebetulan," ucap Kodir.
Mendengar itu, majelis hakim ikut mencecar Kodir karena dinilai tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan jaksa.
"Jangan mungkin. Pertanyaan tadi jawabannya apa?" tanya hakim.
"Tadi sausara ngapain cek tanggal 15 Juni, lain hal kalau saudara katakan setiap hari cek," timpal jaksa.
"Apa jawabannya?" tanya lagi hakim.
"Pas saya bersih-bersih rumah saya cek," jawab Kodir.
"Tadi kamu bilang pas melapor Yosua, yang mana bener? Kamu bilang juga ada chatnya, Ada 3 jawabanmu yang mana?" cecar Hakim.
"Jadi saya bersih-bersih saya cek, terus saya lapor ke almarhum. Pertama secara lisan tanggal 15 lapor. Kemudian gak segera perbaiki terus tanggal 17 juninya saya chat lewat WA," jawab Kodir.
"Ada buktinya?" tanya lagi hakim.
"Di handphone," jawab Kodir.
"No Yosua berapa? Orang sudah tidak ada kamu cari-cari, kamu bikin tanggal 15," tanya hakim.
"Saya enggak tahu. Izin handphone saya disita," jawab Kodir.
Bersihkan bercak darah Brigadir J
Dalam sidang tersebut, Kodir pun mengaku dirinya membersihkan darah Brigadir J memakai serokan kayu.
Lalu, darah itu dibuang ke kamar mandi rumah dinas Ferdy Sambo.
"Saya bersihin menggunakan serokan kayu, kemudian dibuang ke kamar mandi," kata Kodir.
Setelah itu, Kodir pun melakukan pembersihan terakhir memakai kain lap.
Lalu, dia juga diminta membersihkan pecahan beling dan kaca tak jauh di lokasi tewasnya Brigadir J.
"Lalu saya bersihkan seperti pecahan beling dekat meja makan. Itu dekat (jenazah Brigadir J). Saya juga bersihkan runtuhan tembok," katanya.
Dalam sidang yang digelar, Senin (31/10/2022) dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kodir pun mengakui jika dirinya yang membersihkan bercak darah Brigadir Yosua.
Kodir mengaku saat kejadian pada 8 Juli 2022 dirinya mendengar suara tembakan dari dalam rumah Ferdy Sambo.
Kaget mendengar suara letusan senjata api, Kodir lantas berlari keluar rumah.
Baca juga: Awal Olah TKP, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Ada Perwira Propam Polri di Rumah Ferdy Sambo
"Saya berlarian ke luar rumah. Ke pinggir jalan. Saya menanyakan ke Om Romer (ajudan Ferdy Sambo, red), Om ada apa? Tidak ada jawaban karena panik," jawab Kodir.
Setelah bunyi letusan tembakan tersebut, menurut Kodir, Ferdy Sambo keluar dari rumah.
Kodir mendengar, bila Ferdy Sambo berbicara kepada ajudannya bernama Adzan Romer untuk menelepon ambulans.
"Beliau sampaikan kepada Om Romer sedengar saya untuk telepon ambulans," katanya.
Ia kemudian masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo sekitar pukul 20.00 WIB.
Di dalamnya, Kodir mengaku menemui banyak orang.
Lantas Majelis Hakim menanyakan, kondisi apa yang dilihat Kodir saat di dalam rumah.
"Setelah masuk, apa yang saudara lihat di dalam?" tanya Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.
"Ada bercak darah yang mulia," jawab Kodir.
Hanya saja, Kodir mengaku tidak melihat jasad dari Yosua.
Atas pernyataan itu, hakim kembali menanyakan, siapa orang yang membersihkan darah tersebut.
Kepada hakim, Kodir menyatakan menjadi dirinya menjadi salah seorang yang turut membersihkan darah dari Yosua.
"Siapa yang bersihin bercak darah?" tanya Majelis Hakim.
"Siap saya yang mulia. Ada banyak orang di situ," kata Kodir.
Ia membersihkan bercak darah di sejumlah titik di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Di depan kamar mandi, bawah tangga itu, sama ruang tengah," ucapnya.
Setelah membersihkan bercak darah, Kodir lantas merapikan kamar Putri Candrawathi yang disebutnya berantakan.
Diketahui dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribunnews.com/ Abdi/ Rizki/ Igman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.