AKBP Dody Prawiranegara Cs Sudah Bertemu LPSK dan Berkas Permohonan JC Dianggap Lengkap
AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif telah ditemui LPSK terkait permohonan Justice Collaborator yang diajukan ketiganya.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif alias Arif disebut telah ditemui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan Justice Collaborator yang diajukan ketiganya.
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara Cs, Adriel Purba menjelaskan, petugas LPSK telah menemui tiga kliennya itu di Polres Metro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama 4 jam.
"Pertemuan itu dilakukan dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK menyatakan berkas lengkap," kata Adriel dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (5/11/2022).
Kendati demikian, meski disebut berkas yang diajukan telah lengkap, pihak LPSK dikatakan Adriel masih harus mendalami dan menelaah perihal berkas yang sudah diberikan itu.
Terkait hal ini, dirinya pun berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan JC yang telah diajukan oleh ketiga kliennya itu guna kepentingan pengungkapan kasus yang saat ini membelit ketiganya.
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan kami dikabulkan," sebutnya.
Menurutnya, perlindungan dari LPSK penting bagi kliennya guna mempermudah dalam proses pengungkapan kasus narkoba yang juga membelit Irjen Teddy Minahasa.
Disisi lain, apabila LPSK tidak mengabulkan JC AKBP Dody Prawiranegara Cs, nantinya hal itu praktis akan mempersulit pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut karena status Irjen Teddy Minahasa masih sebagai jendral Polri aktif.
"Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan atasan dan bawahan. Itu sebabnya kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberikan perhatian lebih kasus ini," pungkasnya.
Baca juga: Proses Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Masih Tunggu Instruksi Divisi Propam Polri
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif, Adriel Purba menyebut sudah menyerahkan persyaratan permohonan Justice Collaborator (JC) kliennya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adriel menyebutkan, pada Kamis (27/10) kemarin pihaknya disebut sudah bertemu dengan perwakilan LPSK untuk memberikan kelengkapan persyaratan permohonan JC untuk ketiga kliennya itu.
"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," kata Adriel dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jum'at (28/10/2022).
Lanjut Adriel, dalam proses penyerahan berkas persyaratan itu, LPSK disebut akan segera bertemu dengan AKBP Dody Cs untuk melakukan assesmen terkait pengajuan JC tersebut.
Usai menyerahkan persyaratan tersebut, Adriel pun berkeyakinan LPSK akan menerima permohonan pengajuan JC agar kasus yang membelit kliennya menjadi terang benderang.
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," jelasnya.
Meski mengaku sudah memberikan persyaratan lanjutan untuk ketiga klienya itu, Adriel tak menyebutkan secara rinci apa saja persyaratan yang telah diserahkan kepada LSPK itu.
LPSK Belum Setujui JC Karena Berkas Persyaratan Tak Lengkap
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut belum menyetujui permohonan Justice Collaborator (JC) AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, belum disetujuinya permohonan JC ketiganya karena belum lengkapnya persyaratan yang diminta oleh LPSK.
"Saya masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka setelah itu nanti dilakukan investigasi dan assesmen," kata Hasto ketika dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Adapun persyaratan yang belum dilengkapi itu, Hasto menjelaskan, hal itu meliputi syarat formil seperti identitas dan kronologi kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang membelit ketiganya.
"Syarat formilnya seperti identitas dan segala macamnya ya. Kemudian kronologis kasusnya juga belum dikirim," sebutnya.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa sebagai Korban, Duga Ada Konspirasi Linda dan AKBP Dody
Meski begitu, untuk saat ini pihak LPSK kata Hasto belum memberikan tenggat waktu untuk pihak AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif.
Hasto menjelaskan, tenggat waktu itu baru akan berlaku apabila permohonan pengajuan JC yang diminta ketiganya sudah diterima LPSK.
"Kalau nanti permohonan sudah diajukan berlaku tenggat waktu satu minggu kalau belum cukup bisa diperpanjang sampai satu bulan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.