Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Resmi Terbitkan Izin Edar untuk Vaksin Buatan Dalam Negeri Inavac

BPOM resmi menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat pada Vaksin Inavac.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BPOM Resmi Terbitkan Izin Edar untuk Vaksin Buatan Dalam Negeri Inavac
Istimewa
BPOM resmi menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat pada Vaksin Inavac atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Vaksin Merah Putih. Foto aktivitas pembuatan vaksin Covid-19 IndoVac produksi PT Bio Farma (Persero), Holding BUMN Farmasi resmi mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 29 Juli 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPOM resmi menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat pada Vaksin Inavac atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Vaksin Merah Putih.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, vaksin Inavac merupakan vaksin Covid-19 dengan platform inactivated virus buatan dalam negeri yang dikembangkan oleh peneliti di Universitas Airlangga dan diproduksi serta didaftarkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia (PT Biotis).

"Dengan pertimbangan terhadap aspek keamanan, efikasi/imunogenisitas, dan pemenuhan CPOB, maka Vaksin Inavac telah disetujui dengan indikasi sebagai imunisasi aktif untuk pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh SARS CoV-2 pada individu berusia 18 tahun ke atas," jelas Penny K Lukito dalam Konferensi Pers Pesetujuan Vaksin Inavac (Vaksin Merah Putih) di Kawasan BPOM RI, Jumat (4/11/2022).

Penny berujar, vaksin Inavac merupakan vaksin karya anak bangsa Indonesia yang benar-benar 100 persen dikembangkan dari hulu atau awal tahapan pengembangan suatu vaksin baru dengan menggunakan seed vaksin dari hasil isolasi virus SARS-CoV-2 pasien Covid-19 di Surabaya.

Baca juga: BPOM: Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Siap Beredar

Persetujuan Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Inavac telah dikeluarkan BPOM pada 1 November 2022.

Berdasarkan kajian tentang dosis obat (posologi), Vaksin Inavac akan digunakan sebagai vaksinasi primer yang diberikan dalam 2 dosis suntikan (5 mcg/0,5 mL per dosis) dengan interval 28 hari.

Berita Rekomendasi

Efikasi Vaksin Inavac 5 mcg mengacu pada hasil studi immunobridging fase III yang dibandingkan dengan Vaksin Coronavac.

Secara umum, aspek keamanan Vaksin Inavac dapat ditoleransi dengan baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas