Kasus Robot Trading Net89, PPATK Bekukan 150 Rekening Reza Paten, Nilainya Sampai Rp 1 Trilliun
Rekening Reza Paten senilai Rp 1 trillion dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus Robot Trading Net89
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening milik Reza Paten terkait kasus penipuan robot trading Net89.
Reza Paten, anak muda crazy rich dari Surabaya, dilaporkan ke polisi oleh 230 nasabah yang merasa dirugikan. Nilai kerugian sekitar Rp 28 miliar.
Salah satu nasabah memperkirakan dana nasabah yang dikelola mencapai Rp 1 triliun.
"Ada beberapa (rekening) yang kami bekukan. Nilai relatif besar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).
Ivan menyebut ada sekitar 150 rekening milik Reza Paten yang dibekukan dari lebih 25 bank.
"150-an rekening di lebih dari 25 bank," katanya.
Lebih lanjut, dari ratusan rekening yang dibekukan itu oleh PPATK, Ivan menyebut nilainya cukup besar yakni sekitar Rp1 triliun.
"Perputarannya di beberapa rekening para pihak nilainya mencapai lebih dari Rp1 trilliun," ungkapnya.
Sedikitnya 230 korban penipuan investasi berkedok robot trading Net89 melaporkan sejumlah publik figur ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022).
Adapun ada lima publik figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh.
“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Atta Halilintar diduga menerima hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp2,2 miliar.
“Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar. Bentuknya untuk membangun masjid, tepat ibadah sama dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima hasil kerja tapi kan hasil yang dia terima dari kejahatan makanya penting UU TPPU itu untuk diterapkan diperkara ini,” jelasnya.
Tak hanya itu, kata Zainul, selebgram Taqy Malik diduga menerima aliran dana hasil TPPU sebesar Rp700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton.
Selanjutnya, pianis group band Vierratale, Kevin Aprilio berperan sebagai brand ambassador Net89. Ia diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial.
Sama seperti Kevin, drumer group band Nidji Adri Prakarsa dan Mario Teguh juga berperan sebagai duta merek Net89.
Baca juga: Atta Halilintar Dituding Pakai Uang Hasil Kejahatan Robot Trading Net89, Kakak Ibaratkan Pengemis
Dalam kasus ini, robot trading Net89 diduga melakukan perbuatan melawan hukum memakai modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM.
Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, atau 20 persen per bulan, hingga 200 persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban.
“Ada 134 para pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri,” jelas Zainul.
Baca juga: Ratusan Korban Minta PPATK Tracing Aset Atta Halilintar dalam Kasus TPPU Robot Trading Net89
Atas perbuatannya itu, kelima publik figur itu dilaporkan agas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun kerugian yang dialami korban penipuan robot trading Net89 mencapai total Rp28 miliar. Kerugian yang dialami para korban juga berbeda-beda dari minimal Rp1,5 juta hingga maksimal Rp1,8 miliar.