Pengendara Copot Pelat Nomor untuk Hindari e-TLE, Polisi akan Gunakan Fitur Face Recognition
Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebut pihaknya sudah antisipasi jika menemukan pengendara tidak gunakan plat
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penindakan dengan tilang elektronik atau dengan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) untuk mengganti tilang manual membuat masyarakat melakukan sejumlah siasat.
Satu di antaranya adalah dengan mencopot atau menekuk pelat nomor kendaraan agar tidak terbaca kamera e-TLE saat melakukan pelanggaran.
Terkait itu, Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebut pihaknya sudah mempersiapkan antisipasi jika menemukan fenomena tersebut.
Baca juga: Korlantas Polri: Keputusan terkait Dana Tilang ETLE Berada di Tangan Kejaksaan Bukan di Kepolisian
"Untuk pengendara yang tidak menggunakan plat atau menggunakan plat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE Nasional," kata Aan saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).
Aan melanjutkan perlintasan bagi para pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu akan menjadi target operasi lalu lintas.
Sementara itu, Aan mengatakan untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor maka akan menggunakan alat pengenal wajah atau Face Recognition (FR).
"Untuk tanpa plat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun Dukcapil. Hal ini kita bisa teruskan ke Satuan Kerja yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aan menyebut selama operasi Simpatik, pihaknya tidak akan melakukan penilangan secara manual melainkan menggantinya dengan peneguran sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri Tentang Besaran Denda Tilang ETLE
"Selama kegiatan simpatik kita akan beri edukasi dan teguran," tuturnya.
Untuk informasi, sejumlah pengendara motor di Probolinggo, Jawa Timur menekuk hingga mencopot pelat nomor kendaraannya menyusul diberlakukannya tilang elektronik.
Hal itu ditemukan oleh petugas di lapangan.
Para pengendara motor tersebut menekuk pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang.
Namun kebanyakan mereka beralasan, pelat nomor copot karena hilang.
"Banyak pengendara yang melepas pelat nomor, yang menekuknya juga banyak saat kami temukan di lapangan," kata Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/1/2022).
Baca juga: Optimalkan ETLE, Korlantas: Tidak Ada Peningkatan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Raya
Menurut Roni, pelat nomor merupakan tanda identifikasi kendaraan.
Maka kendaraan akan dicurigai sebagai hasil tindak pidana jika pelat motor dilepas.