Sidang Bharada E Digabung dengan Kuat Maruf dan Bripka RR, LPSK Berharap Tetap Dipisah
LPSK berharap persidangan dengan terdakwa Bharada E tidak digabung bersama Kuat Maruf dan Bripka RR. LPSK pun mengirim surat ke PN Jakarta Selatan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengungkapkan pihaknya berharap persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E tidak digabung bersama Kuat Maruf dan Bripka RR.
Sehingga pihaknya pun akan menyurati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022) sebelum sidang dimulai.
"Kami berharapnya tidak digabung ya. Apalagi dirinya (Bharada E) berstatus sebagai JC (justice collaborator)."
"Kami akan menyurati besok (Senin) terkait hal ini," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (5/11/2022).
Kendati begitu, Susilaningtias menilai majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri terkait penggabungan sidang tersebut.
Baca juga: Pernyataan Ferdy Sambo Soal Kejadian Magelang Aib Keluarga Buat Penyidik Takut Periksa Bharada E
Menurutnya, penggabungan terdakwa dalam satu persidangan itu demi mempersingkat waktu sidang.
"Mungkin dengan alasan menyingkat waktu. Kan karena sidang ini membutuhkan waktu yang panjang ya sehingga opsi ini dipilih," tuturnya.
Di sisi lain, Tribunnews.com telah menghubungi kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy terkait hal ini tetapi belum direspons.
Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J akan dimulai pada Senin (7/11/2022) dengan menghadirkan terdakwa Bharada E bersama Kuat Maruf dan Bripka RR.
Hal ini disampaikan oleh jurnalis Kompas TV, Abel Insani.
"Ini pertama kalinya sidang Sambo dengan terdakwa Richard Eliezer akan digabung dengan terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf," ujarnya dalam Kompas Siang yang ditayangkan YouTube Kompas TV.
Padahal seperti diketahui Bharada E berstatus sebagai JC dalam persidangan ini.
Baca juga: Sejumlah Saksi Satukan Suara Sebelum Sidang Bharada E, Singgung Isolasi di Rumah Duren Tiga
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan bahwa alasan sidang Bharada E dipisah dengan terdakwa lain lantaran adanya masukan dari LPSK.
Pemisahan ini dilakukan demi psikologis Bharada E agar tidak terganggu.
"Semua sudah paham informasi bagaimana dinamika kasus ini," ujarnya.
Terpisah, mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun juga menganggap pemisahan persidangan Bharada E dengan Ferdy Sambo dkk sudah tepat.
"Saya bisa memahami apa sikap hakim untuk menentukan sidan ini secara khusus terpisah dari yang lain," ujar Gayus pada 12 Oktober 2022 lalu dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Karena memang Eliezer ini sebagai terdakwa yang melakukan, hanya nanti melakukannya itu disebabkan oleh hal apa, perintah atau karena apa. Hakim harus mendalami ini," imbuhnya.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar kembali pada Senin (7/11/2022).
Sidang pertama dijadwalkan akan menghadirkan terdakwa Bharada E dan digabungkan dengan Kuat Maruf serta Bripka RR.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Senin 7 November 2022 dimulai jam 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Bharada E Tanggapi Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo: Keterangan Saksi Banyak yang Bohong
Lalu sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar pada Selasa (8/11/2022) pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.