Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima STB Gratis dengan NIK Melalui cekbantuanstb.kominfo.go.id

Simak cara cek penerima STB gratis yang dapat diguanakan untuk mengubah sinyal antena menjadi sinyal digital.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Cek Penerima STB Gratis dengan NIK Melalui cekbantuanstb.kominfo.go.id
WARTA KOTA/YULIANTO
Calon pembeli saat memilih Set Top Box (STB) TV Digital di salah satu toko elektronik Pondok Lestari, Ciledug, Tangerang, Jumat (4/11/2022). Simak cara cek penerima STB gratis. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek penerima Set Top Box (STB) gratis.

Pemerintah telah mematikan siaran TV Analog atau analog switch off (ASO) dan menggantinya dengan siaran TV Digital pada Rabu, 2 November 2022.

Untuk itu, bagi pengguna TV Analog perlu memasang STB.

Dengan STB, sinyal analog dari antena di rumah akan diubah menjadi sinyal digital sehingga bisa menerima siaran TV Digital.

Harga STB di pasaran pun bervariatif, mulai dari Rp 150 ribu.

Pemerintah juga akan membagikan STB gratis kepada Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM) yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca juga: Cara Mudah Pasang STB ke TV Tabung: Merek Polytron, Tanaka, Advan, hingga Matrix

Dikutip dari kominfo.go.id, bantuan STB sebanyak 4,3 juta STB berasal dari komitmen Lembaga Penyiaran Swasta (Stasiun Televisi) penyelenggara Multipleksing (MUX).

Berita Rekomendasi

Sampai dengan 3 November 2022, sebanyak 476.088 unit STB (99,3 persen) dari target 479.307 unit STB telah terdistribusikan kepada penerima bantuan di wilayah Jabodetabek.

Berikut cara mengecek penerima STB gratis:

1. Membuka situs cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia.

3. Klik tombol pencarian dan lihat hasilnya

Jika gagal akan muncul notifikasi 'Failed', bisa diartikan Anda tidak termasuk calon penerima bantuan STB.

Namun, jika Anda terdaftar dan termasuk calon penerima STB, Anda dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.

Akses cekbantuanstb.kominfo.go.id untuk cek nama penerima STB gratis. Hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM) yang tercantum di DTKS Kemensos.
Akses cekbantuanstb.kominfo.go.id untuk cek nama penerima STB gratis. Hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM) yang tercantum di DTKS Kemensos. (Tangkap layar cekbantuanstb.kominfo.go.id)

Baca juga: Tanya Jawab Seputar Penghentian Siaran TV Analog Beralih TV Digital: Apakah Ada Bantuan STB?

Terdapat enam Posko di Jabodetabek, yakni:

1. Prov DKI Jakarta (082123816097), Hotel The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2) Jl. H. Wahid Hasyim No. 91, Jakarta Pusat

2. Kota Depok (082123816099), Hotel Bumi Wiyata (Lt. Dasar Ruang Wahidin), Jl. Margonda Raya No. 281, Kota Depok.

3. Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi (082123816095), Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal), Jl. A. Yani. No.88, Kota Bekasi

4. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang (082123816096) Hotel Novotel (Lt. PL, Ruang Eureka), Jl. Jenderal Sudirman No.1, Kota Tangerang

5. Kota Tangerang Selatan (082123816098), Grand Zuri BSD City (Lt. 2, Ruang Mulia 4), Jl. Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan

6. Kota Bogor, Kabupaten Bogor (081212820047), Hotel Salak The Heritage (Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Burangrang), Jl. Ir. H. Juanda No. 8, Kota Bogor.

Baca juga: Daftar Wilayah TV Analog Dimatikan di Jabodetabek, Kominfo Sediakan Posko STB Gratis Selama 3 Hari

Cara Pasang STB ke TV Analog

Sebelum memasang STB ke TV Analog, gunakanlah STB yang tepat, yaitu DVB-T2.

Berikut cara pasang STB ke TV Analog, dikutip dari Indonesiabaik.id:

1. Siapkan TV, STB, Remot TV

2. Pastikan TV Analog dalam keadaan power off

3. Sambung kabel antena ke STB

4. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB

5. Nyalakan TV dan STV dengan remot

6. Pilih mode AV pada TV Analog

7. Pilih menu "Pencarian Saluran", lalu pilih "Pencarian Otomatis"

(Tribunnews.com/Mohay)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas